DENIS ANELKA, 1812011084 (2022) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1811Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1755Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Teori pertanggungjawaban pidana menciptakan suatu tatanan yang lebih komprehensif dan sistematis bagi hukum pidana. Implikasi dari pandangan ini, bahwa rumusan tindak pidana hanyalah berisi actus reus sebagai unsur obyektif, sedangkan mens rea sebagai unsur subjektif tindak pidana. Percobaan perdagangan orang hanya dapat dipidana jika perbuatan itu telah memenuhi unsur-unsur percobaan tindak pidana yaitu, adanya niat dalam melakukan perbuatan itu, telah memulai atau adanya permulaan pelaksanaan perbuatan, dan perbuatan itu tidak selesai bukan dikarenakan kehendaknya sendiri melainkan sebab-sebab yang timbul kemudian. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan fokus pendekatan Normatif Perundang-Undangan. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari kajian kepustakaan, buku-buku, dokumen, serta peraturan perundangundangan yang terkait dengan masalah yang akan dibahas. Langkah selanjutnya adalah mengklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, kemudian data tersebut disusun dan dianalisa dengan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 merupakan peraturan khusus (Lex specialis) dari UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perdagangan orang adalah salah satu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekerasan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun di luar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Berdasarkan hasil analisis fakta dan data yang ada maka penulis mengambil kesimpulan bahwa Perdagangan Orang adalah suatu tindakan perekrutan seseorang secara paksa dan didagangkan atau didistribusikan kepada pihak lain yang secara langsung dapat langsung memegang kendali seseorang tersebut. Pembuktian kasus tindak pidana termasuk TPPO, parameter yang harus dipakai adalah alat bukti yang sah dan barang bukti yang dikaitkan dengan pelaku, korban, tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti dan waktu kejadian perkara (tempus delicti). Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Perdagangan Orang.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208093352 . Digilib |
Date Deposited: | 30 Aug 2022 12:36 |
Terakhir diubah: | 30 Aug 2022 12:36 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65892 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |