PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)

Arzangga Anugrah Hasyadinata, 1852011022 (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1538Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1541Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT) Oleh: Arzangga Anugrah Hasyadinata Salah satu bentuk tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat adalah pada Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt yang menyatakan bahwa terdakwa Saukani bin Mad Liyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat yang melanggar Pasal 360 KUHP (dakwaan primair) dan melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah yang melanggar Pasal 15 Ayat (1) huruf B jo. Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan (dakwaan subsidair). Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt dan 2) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Jaksa Kejaksaan Negeri Pesawaran, Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt adalah terdakwa Saukani bin Mad Liyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat yang melanggar Pasal 360 KUHP (dakwaan primair) dan melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah yang melanggar Pasal 15 Ayat (1) huruf B jo. Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan (dakwaan subsidair). Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Arzangga Anugrah Hasyadinata (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt secara yuridis, artinya Hakim terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat. Dalam perkara tersebut, dipertimbangkan dakwaannya melanggar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 KUHP dan Pasal 15 Ayat (1) huruf B Jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Unsur-unsurnya yakni (a) barang siapa; (b) secara melawan hukum; (c) memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; (d) yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Selain itu Hakim juga menggunakan Pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologi dalam memutus suatu perkara. Hal ini sesuai dengan teori menurut Sudarto putusan hakim merupakan puncak dari perkara pidana, sehingga hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya selain dari aspek yuridis, sehingga putusan hakim tersebut lengkap mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, dan yuridis. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran Kepada pihak berwenang bisa lebih memperhatikan undang-undang yang ada apabila memang harus dispesifikan ataupun harus ada pembaharuan alangkah baiknya dilakukan pembaharuan sehingga dalam hal ini kelalaian dapat ditindak sesuai dengan undang-undang yang ada dan alangkah baiknya pembangunan wisata air harus berizin, sehingga tempat wisata tersebut layak dan aman sehingga menurunkan risiko menyebabkan pengunjung mengalami luka berat. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Kealpaan, Pencurian Air.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208468051 . Digilib
Date Deposited: 05 Sep 2022 01:00
Terakhir diubah: 05 Sep 2022 01:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65965

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir