PERAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS) BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN DALAM MENGOPTIMALISASI KEBUTUHAN ASPEK KESEHATAN PASIEN

TANIA AMELIA, 1812011276 (2022) PERAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS) BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN DALAM MENGOPTIMALISASI KEBUTUHAN ASPEK KESEHATAN PASIEN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2950Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2825Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Permenkes K3RS merupakan suatu peraturan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit. Banyaknya tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur karena adanya lonjakan pasien akibat dari pandemi COVID-19, sehingga peran K3RS tidak terlaksana dengan semestinya. Penelitian ini mengkaji mengenai peran K3RS dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit berdasarkan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia pada lingkup rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan penelitian ini adalah hukum yuridis normatif. Data yang digunakan yakni data sekunder termasuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan metode pengumpulan data yang bersumber dari studi kepustakaan. Metode pengolahan data dilaksanakan melalui inventaris data, pemeriksaan data, penandaan, rekonstruksi serta sistemasi data yang selanjutnya dikaji dengan metode kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan memperlihatkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, bentuk perlindungan hukum preventif menggunakan dua pola hubungan hukum, rumah sakit dengan tenaga medis dan tenaga medis, dengan pasien. Kemudian, perlindungan hukum represif lebih mengarah kepada penyelesaian suatu sengketa dengan hasil penyelesaian yang berbentuk sanksi. Peran dari K3RS dalam memberi perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan masih bersifat fleksibel yang dimana penerapan K3RS disesuaikan dengan kondisi atau keadaan yang sedang terjadi yang mengacu pada Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016. Kata kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208462693 . Digilib
Date Deposited: 06 Sep 2022 01:50
Terakhir diubah: 06 Sep 2022 01:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65988

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir