DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (Studi Putusan Nomor: 681/Pid.B/LH/2019/PN Tjk)

M. Arif Ihsani, 1612011123 (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (Studi Putusan Nomor: 681/Pid.B/LH/2019/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3730Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3437Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Provinsi Lampung yang merupakan sebuah daerah yang memiliki areal perairan laut dalam wilayahnya, dan memiliki kandungan sumberdaya ikan yang sangat besar, sudah tentu wajib menjaga dan melestarikan sumberdaya tersebut untuk tetap lestari dan berkelanjutan. Penanganan dan pemanfaatannya merupakan kewenangan daerah di wilayah laut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang mencakup eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut sebatas wilayahnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak? dan (2) Apakah putusan No. 681/Pid.B/LH/2019PN.Tjk tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera?. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Studi Putusan Nomor: 681/Pid.B/LH/2019/PN Tjk) yaitu: (1) Dasar pertimbangan hakim menggunakan Undang-Undang Darurat didasarkan pada pertimbangan yuridis M. Arif Ihsani dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah belum adanya ada Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,dan memutus suatu perkara yang diajukan, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Oleh karena itu guna mengatasi kekosongan instrumen hukum tersebut Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. (2) Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dalam Putusan No: 681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk dapat memberikan efek jera karena berdasarkan teori gabungan dan teori keadilan, karena hakim dalam menjatuhkan keputusan tidak hanya semata-mata kepada pidana, akan tetapi melihat kepada pelaku yang masih dapat bisa dibina sehingga memberika efek jera, dan hakim juga dalam menjatuhkan putusannya sudah berdasarkan pada penafsiran hukum yang sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Diharapkan dalam menangani perkara tindak pidana perikanan dengan menggunakan Undang- Undang Darurat. Pertimbangan filosofis adalah pidana penjara selama 2 (dua tahun) terhadap terdakwa merupakan bentuk pembinaan terhadap terdakwa. Pertimbangan sosiologis adalah hakim mempertimbangkan latar belakang sosial (pekerjaan terdakwa sebagai nelayan) serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. (2) Hakim yang menangani tindak pidana perikanan disarankan untuk menerapkan pasal tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perikanan, mengingat tindak pidana ini merupakan tindak pidana khusus, sehingga penegak hukum dan proses peradilan pidana hendaknya tidak menggunakan tindak pidana umum. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penangkapan ikan, Bahan Peledak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208845972 . Digilib
Date Deposited: 19 Sep 2022 03:17
Terakhir diubah: 19 Sep 2022 03:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66130

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir