Surya Akbar Awaluddin, 1812011275 (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BERUPA SABU (Studi Putusan: Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (52Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3149Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3027Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemufakatan jahat narkotika merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh setidak-tidaknya dua orang atau lebih untuk menguasai, memiliki, membeli, menjual, dan tindakan lainya dalam hal mempergunakan narkotika tanpa adanya hak dan kewenangan sehingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kejahatan narkotika adalah tindak pidana luar biasa. Permasalahan dan tujuan dalam penelitian adalah mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana permufakatan jahat narkotika golongan I dalam bentuk bukan jenis tanaman berupa sabu pada Putusan.: Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Tjk, serta mengetahui apakah pertimbangan hukum Hakim sudah tepat berdasarkan hukum positif dan konsep pertanggungjawaban. Penelitian menggunakan pendekatan masalah, yaitu pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasil dan pembahasan pada penelitian ini adalah berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa dakwaan alternatif, Majelis Hakim dari itu memilih salah satu dakwaan sesuai dengan perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum yang dilihat oleh hakim. Majelis hakim memberikan penilaian.bahwa Terdakwa.memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kemudian Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan yang ada. Berdasarkan data dan fakta yang ada penulis telah menganalisa kemudian berkesimpulan bahwa Terdakwa dapat bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya karena Terdakwa saat melakukan (melaksanakan) perbuatannya dalam keadaan sehat raga badannya maupun jiwanya serta sadar akan dampak dari tindak pidana yang dilakukannya, serta tidak terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas tindak pidana yang dilakukan. Bahwa Terdakwa berdasarkan fakta hukum dan teori-teori hukum telah terbukti mencocoki dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Permufakatan Jahat, Tindak Pidana, Narkotika.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208287432 . Digilib |
Date Deposited: | 19 Sep 2022 08:01 |
Terakhir diubah: | 19 Sep 2022 08:01 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66146 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |