EDO EPRIANDI SITIO, 1812011233 (2022) PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) DALAM UPAYA MEDIASI PENYELESAIAN PIUTANG SHARE HANDLING ANTARA PERUSAHAAN BONGKAR MUAT DENGAN PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) CABANG PELABUHAN PANJANG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (202Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2954Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2902Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Dalam kehidupan masyarakat, pada umumnya jaksa sangat dikenal pada bagian hukum pidana, namun sangat jarang masyarakat mengenal jaksa yang bertugas pada bidang hukum lain seperti bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau sering disebut dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui batasan kewenangan JPN dalam melakukan mediasi pada sengketa perdata wanprestasi tunggakan pembayaran share handling berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan untuk memahami peran JPN dalam proses mediasi dan bagaimana pelaksanaan pembayaran penunggak dalam pembayaran share handling. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan serta studi kasus pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Adapun bahan hukum yang diterapkan merupakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder yang kemudian teknik pengolahan datanya menggunakan teknik pengolahan analisis hukum deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini berupa batasan tugas dan wewenang JPN dalam upaya mediasi mengenai penyelesaian sengketa perdata wanprestasi tunggakan pembayaran share handling yang telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disesuaikan dengan PERJA Nomor Per-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan PERJA No.040/A/J/A/12/2010 jo. PERJA No.018/A/JA/07/2014 Tentang SOP Datun. Berdasarkan ketentuan tersebut JPN melakukan suatu pendekatan persuasif kepada Perusahaan Bongkar Muat yang menunggak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah JPN harus berdasar pada Pasal 1320 KUHPerdata dan wajib menguasai ruang lingkup keuangan negara dan kekayaan negara berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sebagai kekayaan negara yang dipisahkan maupun sebagai kekayaan negara yang tidak dipisahkan guna mencegah adanya suatu kerugian keuangan negara. Kewenangan JPN dalam menyelesaikan sengketa perdata telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, menurut penulis diperlukan adanya undang-undang yang mengatur secara spesifik perihal penyelesaian sengketa perdata mediasi supaya dalam asas kepastian hukum tercapai. Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, Mediasi, Wanprestasi, Share Handling.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208319793 . Digilib |
Date Deposited: | 29 Sep 2022 07:56 |
Terakhir diubah: | 29 Sep 2022 07:56 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66408 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |