ANALISIS PERBEDAAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PUTUSAN HAKIM NO:238/Pid.Sus/2020/PN Kot dan PUTUSAN NO: 112/PID/2020/PT TJK

Radha Aulia Putri Decky, 1812011326 (2022) ANALISIS PERBEDAAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PUTUSAN HAKIM NO:238/Pid.Sus/2020/PN Kot dan PUTUSAN NO: 112/PID/2020/PT TJK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1678Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perbedaan sanksi pidana yang terdapat pada penjatuhan putusan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Jalan Perempatan Pekon Kelaten Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada tingkat pertama dan tingkat bandingnya terdapat perbedaan yang mencolok. Dimana pada tingkat pertama Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Agung memutus kedua pelaku dengan Pasal dan pidana penjara yang berbeda, perlaku 1 dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) huruf a dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pelaku 2 dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan, sedangkan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memutus kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Mengapakah terjadi Perbedaan Sanksi Pidana dalam Pekara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor : 238/Pid.Sus/2020/PN Kot dan Putusan Nomor : 112/PID/2020/PT TJK ? Apakah Faktor yang Mempengaruhi Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Berbeda Terhadap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan No.: 238/Pid.Sus/2020/PN Kot dan Putusan No.: 112/PID/2020/PT TJK ? Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, namun ditunjang dengan menggunakan data primer dan sekunder yang didapat melalui wawancara, studi pustaka, dan studi lapangan. Pengolahan data dengan cara editing dan sistematis data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diinterprestasikan untuk dianalisis secaa kualitatif dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian dan pembahsan skripsi ini bahwa dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdakwa 1 telah terbukti secara sah melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) dan terdakwa 2 dikenakan Pasal 127 Ayat (1), Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Agung hanya mempertimbangkan pendapatnya sendiri dan tidak mempertimbangkan dengan matang fakta persidangan yang ada sehingga memiliki hasil putusan dan sanksi pidana yang berbeda. Sedangkan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah melihat dan mempertimbangan dengan sangat matang fakta persidangan serta kronologis yang sebenarnya. Hakim Tinggi akhirnya mengenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) untuk kedua pelaku. Bahwa faktor mempengaruhi pertimbangan hakim yaitu karena hakim pada Pengadilan Negeri Kota Agung berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa 2 lebih condong kearah penyalahgunaan narkotika bukan permufakatan jahat sehingga menimbulkan putusan yang berbeda dan memberikan sanksi yang berbeda dengan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sedangkan Hakim Tinggi berpendapat melihat dari fakta persidangan dan kronologi yang ada pendapat Hakim tingkat pertama tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak memenuhi asas keadilan karena dalam fakta persidangan terdakwa 1 dan 2 telah bersama melalukan tindak pidana permufakatan jahat. Saran dalam putusan ini adalah agar penegak hukum dalam melakukank penegakan hukum, terutama hakim, dalam memutus perkara harus memperhatikan keadilan bagi para pihak. . Agar citra buruk tentang peradilan yang disebut mafia peradilan dapat berhenti dan tidak makin tersebar di masyarakat luas. Kemudian dalam memutus perkara sebaiknya memperhatikan 4 (empat) kepentingan hukum, anatara lain : (1) kepentingan negara, (2) kepentingan masyarakat, (3) kepentingan hukum, dan (4) kepentingan pelaku.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208716329 . Digilib
Date Deposited: 03 Oct 2022 08:35
Terakhir diubah: 03 Oct 2022 08:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66513

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir