Azrieliani Vira Annisa, 1812011016 (2022) UPAYA PEMBELAAN PENASIHAT HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ( STUDI KASUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM NASIONAL ). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (215Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (5Mb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2854Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ii ABSTRAK UPAYA PEMBELAAN PENASIHAT HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ( Studi Kasus Lembaga Bantuan Hukum Nasional ) Oleh Azrieliani Vira Annisa Perlindungan terhadap anak sangat dibutuhkan karena anak belum memiliki kedewasaan baik fisik dan juga jiwanya, sehingga anak membutuhkan perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan hukum yang tepat, baik sebelum anak dilahirkan maupun sesudah dilahirkan.Tindak pidana yang dilakukan oleh anak biasanya terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua dan juga anak masih belum bisa menahan nafsu mereka untuk melakukan sebuah tindakan yang termasuk kedalam tindak pidana,seperti tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak dibawah umur telah memenuhi unsur unsur dalam tindak pidana tersebut tetapi setiap tingkat pemeriksaan anak wajib untuk diberikan bantuan hukum dan pendampingan. Seorang anak yang telah didakwakan memnuhi unsur suatu tindak pidana berhak untuk mendapatkan hak-haknya, seperti mendapatkan pendampingan oleh Lembaga Kemasyarakatan. Penelitian ini adalah jenis penilitian yuridis normatif, dengan fokus pendekatan normatif berupa perundang-undangan. Dan penelitian ini dilakukan pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, dengan mempelajari data data yang diperoleh dari hasil wawancara dan kajian kepustakaan, buku-buku, dokumen dan serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang akan dibahas. Sumber data yang dugunakan pada penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Untuk narasumber dalam penelitian ini yaitu Advokat Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners. Dalam Undang undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa menyatakan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.dan dalam Pasal 56 KUHAP yang menyatakan jika dakwaan yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, maka tersangka berhak untuk didampingi penasihat hukum demi mendapatkan bantuan hukum. Tersangka anak berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan didampingi oleh Lembaga Kemasyarakatan khusus untuk menangani kasus anak baik pelaku tindak pidana, korban maupun anak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana, karena dalam proses pemeriksaan diperlukannya perlakuan khusus untuk anak supaya anak dapat menjelaskan kronologi kasus pidana yang dialami. Tidak bisa sembarang polisi dapat melakukan penyelidikan terhadap anak tetapi terdapat polisi khusus, polisi yang telah diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil analisis fakta dan data yang didapatkan oleh penulis maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa dalam tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan penasihat hukum yang ditunjuk oleh lembaga kemasyarakatan pada setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 56 KUHAP, ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 40 Undang-Undang No.11 Tahun 2012, Pasal 18 Undang-undang No.18 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa seorang anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk didampingi oleh seorang penasihat hukum dan mendapatkan bantuan hukum. Kata Kunci : Penasihat Hukum, Tindak Pidana, Persetubuhan anak dibawah umur Protection of children is very much needed because children do not yet have maturity both physically and mentally, so children need special protection and care, including proper legal protection, both before the child is born and after birth. Criminal acts committed by children usually occur due to lack of supervision from parents and children are still unable to contain their lust to carry out an action that is included in a criminal act, such as a criminal act of sexual intercourse with a minor committed by a minor who has fulfilled the elements in the crime, but every level of examination of the child is required to be given. legal aid and assistance. A child who has been charged with meeting the elements of a criminal act has the right to get his rights, such as getting assistance from a social institution. This research is a type of normative juridical research, focusing on a normative approach in the form of legislation. And this research was conducted at the Law Office of Sopian Sitepu & Partners, by studying the data obtained from interviews and literature reviews, books, documents and laws and regulations related to the issues to be discussed. Sources of data used in this study in the form of primary data and secondary data. The resource persons in this research are Law Office Advocate Sopian Sitepu & Partners. In law no. 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system, article 23 paragraph (1) states that it is stated that at every level of examination, children must be given legal assistance and accompanied by a Community Counselor or other assistant in accordance with the provisions of the legislation. if the charge is punishable by a criminal sentence of 5 (five) years or more, then the suspect has the right to be accompanied by legal counsel in order to obtain legal assistance. Child suspects have the right to obtain legal assistance and are accompanied by a special Social Institution to handle cases of children, both perpetrators of criminal acts, victims and children who participate in committing criminal acts, because in the examination process special treatment is needed for children so that children can explain the chronology of criminal cases involved. experienced. It is not possible for any police to conduct investigations against children, but there are special police, police who have been given the authority to conduct investigations into criminal acts committed by children. Based on the results of the analysis of facts and data obtained by the author, it can be concluded that the suspect has the right to obtain legal assistance and legal counsel appointed by social institutions at each level of examination. This is based on the provisions of Article 56 of the Criminal Procedure Code, paragraph (1), 23 paragraph (1) and Article 40 of Law No.11 of 2012, Article 18 of Law No.18 of 2002, Article which states that a child who is dealing with legal counsel has the right to be accompanied by a legal adviser and obtain legal assistance. Keywords: Legal Counsel, Crime, Child sexual intercourse
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208798422 . Digilib |
Date Deposited: | 11 Oct 2022 03:16 |
Terakhir diubah: | 11 Oct 2022 03:16 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66764 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |