Aliva Tukarruzzaman, 1712011292 (2022) PENGELOLAAN LIMBAH B3 ( BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (2822Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2243Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penelitian iniberawal dari sampah masker yang di temukan dijalanan dan tempat pembuangan sampah tanpa adanya pemilahan sebelum pembuangan ke tempat sampah, hal ini menjadi beresiko ketika yang melakukan hal tersebut merupakan orang yang sedang melakukan karantina/ isolasi mandiri, ini menunjukan masyarakat masuh banyak yang tidak mengerti mengenai pentingnya memilah sampah infeksius yang tergolong kedalam limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun). Dengan rumusan masalah Bagaimanakah Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) Covid-19 Di Kota Bandar Lampung? Dan Apakah Faktor-Faktor Yang Menjadi Penghambat Dalam Pengelolaan Limbah B3 Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bandar Lampung ? Penulis menyimpulkan, dalam penglolaan limbah B3 covid 19 ini tetap memperhatikan aturan atau syarat yang wajib dipenuhi dalam pengelolaannya, sesuai dengan pasal 59 Ayat (2) Undang Undang No 32 tahun 2009 tetang Lingkungan Hidup mengatur dalam hal B3 pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3. Artinya pengaturan yang digunakan dalam pengelolaan Limbah B3 Covid ini merujuk pada peraturan, undang-undang, peraturan pemerintah dalam hal pengelolaan limbah B3. Melihat kedalam pasal 59 Undang Undang No 32 tahun 2009 dan juga pada Pasal 12 ayat (1) dan (3) PP 101 tahun 2014 tetang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 menjelaskan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3, dan ayat (3) menjelaskan juga untuk dapat melakukan penyimpanan Limbah B3, setiap orang tersebut wajib memiliki izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan tersebut, serta untuk memperoleh izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3, wajib memiliki izin lingkungan dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/ Wali Kota dan melampirkan persyaratan izin. Penulis melihat terjadi disharmonisasi dalam pengeluaran peraturan pengelolaan Limbah B3 covid 19 yang berbentuk surat edaran dengan Peraturan Pemerintah serta Undang Undang pengelolaan Limbah B3 yang berlaku. Dan penulis menyimpulkan jika Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). tidak memiliki Efektivitas Hukum. Pada Peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan limbah B3 di Kota Bandar Lampung sulit ditemukan, dari segi informasi hukum, dan juga belum terdapat peraturan khusus yang membahas mengenai pengelolaan limbah B3. Yang menjadi rujukan aturan mengenai limbah di Kota Bandar Lampung adalah Peraturan daerah No 5 tahun 2015 tetang Pengelolaan Sampah.Faktor penghambat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu Minimnya pengetahuan dan partisipasi masyarakat mengenai lingkungan hidup khususnya limbah. Masyarakat belum mampu mengenali dampak negatif dan penampakan limbah B3. Bahkan ketika mereka melakukan pelanggaran dalam pengelolaan tersebut, merekapun tidak menyadarinya. Kata kunci : Limbah Limbah B3, Hukum Lingkungan. This research started from mask waste found on the streets and landfills without any sorting before disposal to the trash, this becomes risky when those who do this are people who are doing quarantine/self-isolation, this shows that many people still don't understand regarding the importance of sorting infectious waste which is classified into B3 waste (Hazardous and Toxic Materials). With the problem formulation How is the Management of B3 Waste (Hazardous And Toxic Materials) Covid-19 in Bandar Lampung City? And what are the factors that hinder the management of B3 waste during the Covid-19 pandemic in Bandar Lampung City? The author concludes, in managing COVID-19 B3 waste, it is still necessary to pay attention to the rules or conditions that must be met in its management, in accordance with Article 59 Paragraph (2) of Law No. 32 of 2009 concerning the Environment, which regulates that in terms of B3 management, it follows the provisions of B3 waste management. This means that the regulations used in the management of Covid B3 Waste refer to regulations, laws, government regulations in terms of B3 waste management. Looking into article 59 of Law No. 32 of 2009 and also Article 12 paragraphs (1) and (3) of PP 101 of 2014 concerning the management of hazardous and toxic waste, it is explained that everyone who produces B3 waste is obliged to store B3 waste, and Paragraph (3) also explains that in order to be able to store B3 Waste, each person is required to have a B3 Waste management permit for such storage activities, as well as to obtain a B3 waste management permit for B3 waste storage activities, must have an environmental permit and must submit a written application. to the Regent/Mayor and attach the permit requirements. The author sees that there has been disharmony in the issuance of the Covid 19 B3 Waste management regulations in the form of circulars with Government Regulations and the applicable B3 Waste Management Law. And the author concludes that Circular No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 concerning Management of Infectious Waste (B3) and Household Waste from Handling Corona Virus Disease (COVID-19). has no Legal Effectiveness. In the regional regulations governing B3 waste management in Bandar Lampung City, it is difficult to find, in terms of legal information, and there is also no specific regulation that discusses B3 waste management. The reference for regulations regarding waste in Bandar Lampung City is Regional Regulation No. 5 of 2015 concerning Waste Management. The inhibiting factor in B3 waste management is the lack of knowledge and public participation regarding the environment, especially waste. The community has not been able to recognize the negative impacts and appearance of B3 waste. Even when they commit violations in the management, they are not aware of it. Keyword: Waste, B3 Waste, Environmental Law
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208044867 . Digilib |
Date Deposited: | 11 Oct 2022 03:27 |
Terakhir diubah: | 11 Oct 2022 03:27 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66765 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |