IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

AHMAD RISKI, 1812011012 (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (1199Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1199Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1128Kb) | Preview

Abstrak

Kejaksaan mengeluarkan peraturan jaksa agung republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.mwnurut peraturan ini,jaksa penuntut umum berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu,apabila pihak korban dan terdakwa sudah sepakat damai.adanya perja no.15/2020 yang memberikan kewenangan jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana.keadilan restorative merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali di suarakan di berbagai negara.melalui pendekatan keadilan restoratif,korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak,dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi jaksa dalam sistim peradilan pidana terkait penyelesaian perkara yang menggunakan mekanisme restoratif justice dan kendala penyelesaiannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi lampung. Penelitian ini berlatar belakang dari penegakan hukum di Indonesia bersifat legal formalistis yang hanya berorientasi pada kepastian hukum dan kurang memberikan nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum. Oleh karenanya diperlukan terobosan hukum yakni pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi penyelesaian perkara menggunakan mekanisme restoratif justice dan menganalisis kendala pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Dalam melakukan analisa hukum, peneliti menggunakan teori hukum progresif dan teori pemidanaan. Peneliti menggunakan analisis interpretasi dengan menafsirkan kaidah hukum dengan menggunakan penasiran sosiologis dan penafsiran gramatikal. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis interaktif yaitu model analisis dalam penelitian kualitatif yang terdiri dari tiga komponen analisis yang dilakukan dengan cara interaksi, baik antar komponennya, maupun dengan proses pengumpulan data, dalam proses yang berbentuk siklus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi lampung telah mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur pemulihan kembali kepada keadaan semula secara berimbang, mengutamakan asas keadilan dan telah ada perdamaian. Selama kurun waktu januari tahun 2022 s.d.juli 2022 Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi lampung melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 8 Perkara.Fakta ini menunjukkan bahwa peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berjalan dengan cukup efektif. Kata kunci : implementasi,kendala,keadilan restoratif.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208942726 . Digilib
Date Deposited: 11 Oct 2022 08:14
Terakhir diubah: 11 Oct 2022 08:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66778

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir