DEKRIMINALISASI OLEH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Bagas Pardana Siregar, 1812011091 (2022) DEKRIMINALISASI OLEH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (206Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1679Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1533Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK DEKRIMINALISASI OLEH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Oleh: Bagas Pardana Siregar Kewenangan constitutional review yang dimiliki Mahkamah Konstitusi memberikan dampak kepada penegakan hukum pidana. Hakim pada peradilan pidana memiliki peran penting dalam memastikan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi dapat diberlakukan secara surut atau sebaliknya. Pada satu sisi terdakwa menuntut dilepaskan dari tuntutan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mengandung asas transitoir, di lain sisi putusan Mahkamah Konstitusi mulai berlaku mengikat sejak tanggal dibacakannya putusan (non retro active). Metode yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, beserta data tambahan hasil wawancara dengan pakar hukum tata negara untuk mendukung data yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melihat, menelaah dan menginterpretasi hal-hal yang bersifat teoritis menyangkut asasasas hukum melalui penelusuran kepustakaan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan putusan Mahkamah Konstitusi termasuk kedalam perubahan undang-undang menurut Teori Materiil Terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat diberlakukan berdasarkan asas transitoir jika dilakukan dalam rangka mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum bagi terdakwa, namun ketika putusan peradilan pidana lebih dahulu lahir daripada putusan Mahkamah Konstitusi, maka penggunaannya berdasarkan asas non retro active. Faktor hukum, penegak hukum, serta sarana dan fasilitas adalah 3 (tiga) faktor utama yang mempengaruhi penerapan putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak terdapatnya ancaman sanksi pada amar putusan Mahkamah Konstitusi adalah jawaban dari sudut pandang faktor hukum. Dalam sudut pandang faktor penegak hukum, perbedaan aliran hukum diantara hakim Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung turut menjadi penghambat. Terakhir, rendahnya kapabilitas jaringan sosial dan modal sosial antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan faktor penghambat dari sudut pandang sarana dan fasilitas. Saran dari penulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi adalah hendaknya dalam memeriksa perkara terlebih dahulu mempelajari pertimbanganpertimbangan hakim pada peradilan pidana atas norma hukum pidana yang diujikan, dan meningkatkan kolaborasi lembaga negara. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat juga hendaknya memperluas unsur contempt of court dalam Pasal 217 KUHP. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Transitoir, Non Retro Active. ABSTRACT DECRIMINALIZATION BY THE DECISION OF THE CONSTITUTIONALCOURT ON THE AUDIT OF CRIMINAL CASES By: Bagas Pardana Siregar The constitutional review authority of the Constitutional Court has an impact on law enforcement criminals. Judges in criminal justice have an important role in ensuring that the application of the decisions of the Constitutional Court can be applied retroactively or vice versa. On the one hand, the defendant demands to be released from lawsuits based on the provisions of Article 1 paragraph (2) of the Criminal Code which contains the principle of transitory, on the other hand, the decision of the Constitutional Court becomes binding on the date of the reading of the decision (non-retroactive). The method used by the author in compiling this thesis is to use a normative juridical approach, along with additional data from the results of interviews with constitutional law experts to support normative juridical data. The normative juridical approach is carried out by observing, analyzing, and interpreting theoretical matters concerning legal principles through literature searches that are directly or indirectly related to the writing of this thesis. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the decicion of the Constitutional Court is included in the amendment to the law according to the Limited Material Theory. The decision of the Constitutional Courtcan be enforced on the basis of transitory principle if it is carried out in the context of prioritizing the humanitarian aspect and legal certainty for the defendant, however, when the decision of the criminal court comes before the decision of the Constitutional Court, then its use is based on the non- retroactive principle. Legal factors, law enforcement, as well as facilities are the 3 (three) main factors that influence the implementation of the Constitutional Court’s decision. The absence of the threat of sanctions in the decision of the Constitutional Court is the answer from the point of view of legal factor. From the point of view of law enforcement factors, the difference in the flow of lawbetween the judges of the Constitutional Court and the Supreme Court is also an obstacle. Lastly, the low capability of social networks and social capital between the Constitutional Court and the Supreme Court is an inhibiting factor from the point of view of facilities. Suggestions from the author to the judges of the Constitutional Court is that in examining cases, first study the considerations of judges in criminal justice on the norms of criminal law being tested, and increase collaboration between state institutions. Then the House of Representatives should also expand the element of contempt of court in Article 217 of the Criminal Code. Keywords: Constitutional Court, Transitoir, Non-Retro Active.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208317332 . Digilib
Date Deposited: 14 Oct 2022 02:17
Terakhir diubah: 14 Oct 2022 02:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66838

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir