ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN YANG MENYESATKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (Studi Putusan Nomor: 119/Pid.Sus/2021/PN.Met)

Dimas Burhanudin, 1842011021 (2022) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN YANG MENYESATKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (Studi Putusan Nomor: 119/Pid.Sus/2021/PN.Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3064Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2907Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana fidusia merupakan perbuatan kejahatan dengan sengaja mamalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Metro dalam menjatuhkan putusan nomor: 119/Pid.Sus/2021/PN.Met terhadap pelaku tindak pidana fidusia, dan (2) Apakah putusan nomor: 119/Pid.Sus/2021/PN.Met yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Metro terhadap pelaku tindak pidana telah memenuhi fakta-fakta persidangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro, Advokat di Kota Metro dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung dengan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa : (1) Dasar pertimbangan hakim pada perkara tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan dalam Putusan Nomor: 119/Pid.Sus/2021/PN.Met secara yuridis adalah pelaku terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana. Secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan adalah sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa melalui proses pemidanaan.Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan besikap sopan dipersidangan. (2) Fakta-fakta dipersidangan dan sesuai dengan posisi kasus, alat bukti yang sah dan telah ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa seluruh unsur-unsur dari dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Sehingga dengan demikian putusan atau kesimpulan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan dalam Putusan Nomor: 119/Pid.Sus/2021/PN Met sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menurut analisa penulis sudah tepat. Saran dalam penelitian ini yaitu: (1) Hakim yang menangani tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimasa mendatang disarankan untuk mempertimbangkan besarnya kerugian korban yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku. Semakin besar kerugian korban maka semakin berat pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku. (2) Pihak perusahaan disarankan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang keluar dari perusahaan, mekanisme penagihan,, pelaporannya kepada perusahaan, dan pengawasan serta menyeleksi untuk calon nasabah perusahaan dapat diperketat dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Memberikan Keterangan yang Menyesatkan, Jaminan Fidusia.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208965309 . Digilib
Date Deposited: 16 Nov 2022 07:30
Terakhir diubah: 16 Nov 2022 07:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/66928

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir