TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ATAS KERUGIAN PERSEROAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Perkara PT West Point Terminal)

GILBERT BRAM TAMPUBOLON, 1712011251 (2022) TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ATAS KERUGIAN PERSEROAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Perkara PT West Point Terminal). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (171Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3105Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2934Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Direksi dan komisaris yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap perseroan dapat diminta pertanggungjawaban dan dapat digugat oleh direksi dan komisaris lain, serta pemegang saham sebagaimana terjadi pada PT West Point Terminal yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini mengkaji mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris atas kerugian perseroan akibat perbuatan melawan hukum dengan pokok bahasan yaitu: alasan dan pertimbangan hukum mengenai hak menggugat direksi dan komisaris yang merugikan perseroan, pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum direksi dan komisaris terhadap perseroan, serta tanggung jawab hukum atas kerugian perseroan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif terapan dengan tipe studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, direksi dan komisaris memiliki hak dan kepentingan menggugat direksi dan dewan komisaris lain berdasarkan Pasal 97 Ayat (7) UUPT dan menurut asas legitima persona standi in judicio, serta pemegang saham memiliki kepentingan untuk menggugat berdasarkan prinsip kesetaraan dalam UUPM dan menurut Pasal 16 huruf b UUPM. Direksi dan dewan komisaris yang merugikan perseroan tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karena itu, direksi dan dewan komisaris yang merugikan PT West Point Terminal bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiel yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 97 Ayat (4) dan Pasal 114 Ayat (4) UUPT. Kata Kunci: Direksi, Dewan Komisaris, Perseroan, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208989774 . Digilib
Date Deposited: 24 Nov 2022 00:40
Terakhir diubah: 24 Nov 2022 00:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67106

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir