Dewi Indah Purnamasari, 1812011043 (2022) Pengaturan Pelarangan Masuk Orang Ke Suatu Wilayah Negara-Negara Di Masa Pandemi Covid (2020-2021) Dalam Hubungannya Dengan International Health Regulations. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (278Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2230Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1886Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pada tanggal 30 Januari 2020 World Health Organization (WHO) secara resmi menyatakan Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Sehingga pada kondisi gawat darurat tersebut banyak negara-negara di dunia yang memberlakukan pembatasan perjalanan. Akan tetapi berdasarkan data WHO dua per tiga dari jumlah negara yang memberlakukan aturan pembatasan perjalanan di awal tahun 2020 tidak melaporkan kebijakannya tersebut kepada World Health Organization, padahal kebijakan yang berpotensi mengganggu aktivitas dagang dan perjalanan secara internasional di tengah pandemi wajib diberitahukan kepada WHO berdasarkan Pasal 43 dari International Health Regulations. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan IHR berkaitan dengan pandemi dan implementasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis dengan dua pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan melalui kasus (case approach). Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, baik yang terdiri atas bahan primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pertama, berdasarkan IHR, WHO merupakan otoritas tertinggi kesehatan dunia yang berhak menentukan sebuah kondisi sebagai Public Health Emergency of International Concern dan pandemi secara global serta WHO merupakan otoritas yang berwenang memberikan panduan bagi negara-negara dalam merespons pandemi. Meskipun demikian, IHR tetap memperbolehkan negara untuk membuat kebijakan diluar panduan yang dibuat oleh WHO selama aturan tersebut tunduk pada ketentuan IHR. Kedua, pengimplementasian IHR terhadap aturan travel restrictions oleh negara-negara di masa Pandemi Covid – 19 sepanjang tahun 2020-2021 dapat dikatakan telah terimplementasi dengan baik sebagaimana tercermin oleh empat negara sampel yang telah memenuhi persyaratan addition health measures. Kata Kunci: Pandemi Covid-19, Aturan Larangan Masuk Orang, Pembatasan Perjalanan, WHO.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208596518 . Digilib |
Date Deposited: | 29 Nov 2022 03:05 |
Terakhir diubah: | 29 Nov 2022 03:05 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67198 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |