PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN AKSI PERAMPASAN KENDARAAN KONSUMEN DI JALAN (Studi Putusan Nomor: 1281/Pid.B/2019/PN. Tjk)

Merari Ricky Dwiputra , 1612011203 (2022) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN AKSI PERAMPASAN KENDARAAN KONSUMEN DI JALAN (Studi Putusan Nomor: 1281/Pid.B/2019/PN. Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2079Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2004Kb) | Preview

Abstrak

Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan kendaraan konsumen di jalan? dan apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan kendaraan konsumen di jalan? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan kendaraan konsumen di jalan adalah masyarakat sebagai debitur dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector kepada pihak Kepolisian jika dirasa tindakan debt collector dalam melakukan penagihan hutang menimbulkan kerugian terhadap debitur, adapun tindak pidana yang dapat terjadi meliputi Pasal 369, Pasal 378 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan kendaraan konsumen di jalan dapat berupa faktor hukum dimana keberadaan debt collector yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan menjadikan tindakan debt collector sulit untuk diproses secara hukum, faktor penegak hukum atau aparat Kepolisian yang lemah dalam menyikapi tindak pidana yang dilaporkan oleh debitur yang dirugikan juga menjadi salah satu kendala dalam penegakan hukum tersebut karena pihak Kepolisian pada umumnya hanya menerima setiap laporan dari tindak kejahatan tersebut tetapi tidak melakukan proses hukum karena para pihak lebih memilih jalan damai yang dapat menghindarinya dari kerugian lainnya. iii Berdasarkan simpulan di atas, tidak adanya peraturan secara spesifik mengenai tata cara penarikan kendaraan oleh pihak ketiga atau debt collector maka sebaiknya dalam perjanjian kredit atau perjanjian hutang piutang yang sah perlu disepakati terlebih dahulu mengenai siapa dan bagaimana tata cara penagihan hutang itu nantinya agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya akan merugikan kedua belah pihak. Saran, sebaiknya aparat penegak hukum dalam memproses penyelesaian tindakan penarikan unit kendaraan yang mendapat pengaduan dari debitur akibat tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan oleh debt collector. Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Pasal 23 POJK 29 Tahun 2014.Terdapat juga Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Debt Collector, Perampasan, Kendaraan. Merari Ricky Dwiputra

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208130555 . Digilib
Date Deposited: 01 Dec 2022 00:49
Terakhir diubah: 01 Dec 2022 00:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67271

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir