OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS

Muhammad Barly Ramadhany, 1922011082 (2022) OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1401Kb)
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1274Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Setiap difabel yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun pelaku harus mendapatkan pendampingan. Karena keterangan para penyandang disabilitas harus tetap tersampaikan dengan baik dan jelas kepada para penegak hukum. Kejahatan yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku membutuhkan upaya ekstra baik dalam proses Penyidikan, Penuntutan maupun Pengadilan. Aparat penegak hukum harus mampu menegakan nilai kebenaran walaupun subyeknya memiliki kekurangan. Fokus utama ketika membicarakan penyandang disabilitas dalam kaitannya dengan hukum, bukan pada aspek fisik maupun mental mereka. Terkait dengan lembaga peradilan, baik polisi, jaksa atau hakim, maka penyandang disabilitas harus diperlakukan sebagai orang yang setara dengan manusia yang lain dan harus diupayakan sebisa mungkin agar hambatan interaksinya ditiadakan. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme objektifitas penyidik dalam penanganan tindak pidana, dan bagaimana penanganan tindak pidana pembunuhan oleh pelaku disabilitas oleh penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang membahas terkait studi kasus, objektifitas penerapan peraturan perundangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menginventarisir beberapa peraturan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri yang berkenaan dengan Manajemen Penyidikan. Hasil penelitian dan pembahasan yang dapat dikonklusikan memaparkan bahwa: Pertama, Memastikan bahwa penyandang disabilitas diakui sebagai pribadi yang utuh dan memiliki hak atas pengakuan di hadapan hukum dan memiliki kapasitas legal; Melakukan langkah-langkah untuk menyediakan akses yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam peradilan, Mengambil langkah yang efektif untuk menjamin kesetaran hak penyandang disabilitas untuk memiliki dan mewarisi harta kepemilikan, melakukan perbuatan hukum perdata, dan menjamin harta tersebut tidak dirampas dengan sewenang-wenang. Kedua Penanganan sebagaimana yang diupayakan selama perkara berlangsung dan diputus dengan Putusan Pengadilan Nomor Nomor 317/Pid.B/2020/PN.Gns memperhatikan hal mendasar berinteraksi dengan penyandang disabilitas antara lain cara sapa dan bicara penyidik terhadap pelaku, fokus terhadap tindakannya bukan berkenaan keterbatasan pelaku, Menyediakan fasilitas kemudahan pelakus disabilitas selama diselidik hingga proses peradilan, tidak mengintimidasi. Saran berdasarkan penelitian ini disampaikan untuk para aparat penegak hukum dan instrument penyelenggara negara lain Meningkatkan koordinasi/belum adanya kerjasama antara satuan kerja Polri di daerah dengan Pemda, OPD, jejaring/organisasi disabilitas guna melakukan pendampingan ataupun kerjasama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada saat berhadapan dengan hukum, Mengupayakan/mengalokasikan anggaran yang dialokasikan khusus terkait pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Polri, mendorong pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan serta mendorong agar Polri dapat membuat dan mengembangkan standar pelayanan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Huruf f Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Kata Kunci : Disabilitas, Objektifitas, Tindak Pidana, Pembunuhan

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2208001913 . Digilib
Date Deposited: 01 Dec 2022 01:00
Terakhir diubah: 01 Dec 2022 01:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67276

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir