APRI AMANDA, VIA (2022) PEMBAYARAN PRODUK SECARA KREDIT MENGGUNAKAN FITUR SHOPEE PAYLATER MENURUT HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (190Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2393Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1849Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Shopee merupakan salah satu marketplace yang memiliki banyak pengguna karena memiliki berbagai pilihan fitur pembayaran, salah satunya yaitu Shopee PayLater. Shopee PayLater merupakan fitur pembayaran pada aplikasi Shopee yang menyediakan pinjaman dana yang hanya bisa digunakan untuk membeli barang pada aplikasi Shopee dengan tenor cicilan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan dengan bunga pembayaran sebesar 2,95%. Permasalahan pada penelitian ini ialah bagaimana pembayaran produk secara kredit menggunakan fitur Shopee PayLater dan bagaimana pembayaran produk secara kredit menggunakan fitur Shopee PayLater menurut hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, pemeriksaan data, klasifikasi data dan penyusunan data. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pembayaran produk secara kredit menggunakan fitur Shopee PayLater dapat dilakukan dengan memilih metode pembayaran Shopee PayLater dan memilih tempo waktu pembayaran, kemudian akan muncul pilihan buat pesanan dan masukan pin Shopee PayLater. Pinjaman dana Shopee PayLater dapat dibayar dalam tenor cicilan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan dengan dikenai bunga pembayaran sebesar 2,95% dan jika terlambat membayar akan dikenai denda sebesar 5% dari total tagihan tiap bulannya. Adanya pengenaan bunga dan denda sama dengan riba dan tidak sesuai dengan syariah Islam. Berdasarkan analisis hukum Islam terkait pembayaran produk secara kredit menggunakan fitur Shopee PayLater itu tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan syarat keabsahan akad jual beli kredit secara Islam. Kata Kunci : Pembayaran, Shopee PayLater, Hukum Islam.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208902106 . Digilib |
Date Deposited: | 12 Dec 2022 02:15 |
Terakhir diubah: | 12 Dec 2022 02:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67484 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |