Hernando Mulia Dharma, 1842011008 (2022) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 457/Pid.B/2021/PN.Kla.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3471Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3246Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan termasuk kedalam pencurian istimewa, maksudnya suatu pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu dan dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan hukuman yang lebih tinggi. Contohnya seperti putusan Hakim pada Nomor: 457/Pid.B/2021/PN.Kla terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diberikan pemidanaan 1 Tahun 4 bulan sedangkan hukuman maksimalnya 7 tahun, pelaku setelah melakukan tindak pidana sempat pergi keluar kota dan pelaku pernah dihukum (Residivis). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dan Apakah putusan Hakim pengadilan Negeri Kalianda terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan telah memenuhi fakta-fakta persidangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian secara normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data yang bersumber dari bahan Hukum primer dan skunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Narasumber penelitian ini adalah Jaksa Penuntut Umum Lampung Selatan, Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Memperhatikan tiga aspek yaitu : yuridis, filosofis, dan sosiologis. Berdasarkan aspek yuridis dalam kasus ini terdakwa Ra Gusti Panji terbukti secara sah melanggar Pasal 363 Ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Dalam hal ini Hakim seharusnya lebih memperhatikan kembali hukuman terhadap terdakwa yang mana dalam kasus ini terdakwa pernah dihukum (Residivis) dan menjadi DPO selama 1 tahun, seharusnya hukuman yang diberikan terhadap terdakwa lebih maksimal. Secara filosofis Hakim menilai bahwa pemidanaan yang diberikan terhadap terdakwa dengan pemidanaan 1 tahun 4 bulan adalah hukuman yang harus ditangguhkan terhadap terdakwa. Berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya, hukuman yang seharusnya ditanggguhkan lebih berat dari hukuman yang diberikan oleh Hakim agar dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa.Hernando Mulia Dharma Secara sosiologis Hakim mempertimbangkan latar belakang social terdakwa serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan, dan meringankan. Menurut pendapat saya seharusnya di dalam hal yang memberatkan lebih diperhatikan kembali yang mana terdakwa melarikan diri keluar kota dan dijadikan DPO tetapi tidak dijadikan alasan pemberat terhadap terdakwa seharusnya terdakwa menerima hukuman yang maksimal agar terdakwa tidak menggulanginya. Putusan Hakim pengadilan Negeri Kalianda terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan telah memenuhi fakta-fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi secara sah berdasarkan pembuktian. Berdasarkan keterangan saksi yang menjelaskan kebenarannya korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih Nopol BE 5059 OC dan 1 unit HP merek Nokia C3 Warna Hitam, serta berdarkan keterangan terdakwa pada saat persidangan yang mengakui Perbuatan terdakwa yang mana telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda beat Nopol BE 5059 OC dan 1 unit HP merek Nokia C3 yang telah dijual dengan harga Rp 2.000.000 rupiah. Menurut pendapat saya lebih diperhatikan kembali Fakta-fakta persidangan yang mana dapat memaksimalkan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang ada serta bukti pendukung agar dapat meminimalisir pelaku yang akan melakukan tindak pidana serupa. Penulis memberikan saran agar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam suatu tindak pidana lebih di perhatikan kembali hal-hal yang dapat memaksimalkan hukuman terhadap terdakwa serta agar dapat meminimalisir tindak pidana serupa. Saran terhadap para penegak hukum hendaknya dalam pembuktian lebih diperhatikan kembali bukti-bukti yang ada serta bukti-bukti pendukung sehingga dapat dijadikan dasar dalam menghukum terdakwa dan dapat memberikan hukuman yang maksimal agar terdakwa dapat merasa jera. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208861618 . Digilib |
Date Deposited: | 12 Dec 2022 06:52 |
Terakhir diubah: | 12 Dec 2022 06:52 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67521 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |