ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM BENTUK HAK RESTITUSI (Studi Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN Sbr)

LADY VERONICA, NATASYA (2022) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM BENTUK HAK RESTITUSI (Studi Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN Sbr). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1253Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1028Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Selain itu dijelaskan juga pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan,ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan dalam bentuk hak restitusi pada Putusan Perkara nomor 148/Pid.Sus/2019/PN.Sbr. dan Apakah faktor pemnghambat perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan dalam bentuk hak restitusi pada Putusan Perkara nomor 148/Pid. Sus/2019/PN.Sbr. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridisempiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Hakim pada Pengadilan Negeri Sumber, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumber, ASN pada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana pada Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Anak yang mejadi korban tindak pidana pencabulan pada kasus ini tidak mendapatkan hak restitusi sebagaimana yang seharusnya korban dapatkan dikarenakan peranan penegak hukum dalam perkara ini kurang memahami mekanisme dalam pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Masih adanya beberapa kendala yang terjadi membuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tersebut terhambat. Sulitnya akses layanan dan pemenuhan hak korban sehingga masih banyak korban yang tidak terdata. Faktor penghambat dalam pemberianNatasya Lady Veronica restitusi kepada anak sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 di wilayah hukum Sumber Kota Cirebon belum berjalan dengan baik disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor teknis dan faktor Non Teknis. Selain itu, hal yang diutamakan oleh korban kejahatan yaitu supaya pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena telah mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologinya. Saran dalam penelitian ini adalah dilakukan pembenahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, khusunya pada konsekuensi hukum apabila pelaku tidak bersedia untuk melakukan pembayaran restitusi. Selain itu Perlu adanya pemahaman yang mendalam terhadap pelaksanaan pemberian restitusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 kepada penegak hukum maupun masyarakat agar bisa mendaptkan haknya secara adil-adilnya. Pemerintah perlu membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di setiap daerah supaya peran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para korban dan saksi terlebih dalam pembantuan perincian restitusi bagi korban dapat berjalan dengan optimal. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Restitusi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208753407 . Digilib
Date Deposited: 16 Dec 2022 01:39
Terakhir diubah: 16 Dec 2022 01:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67701

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir