IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM PERADILAN PERDATA SECARA ELEKTRONIK (Studi di Pengadilan Negeri Kota Agung)

An-naja, Isthofina (2022) IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM PERADILAN PERDATA SECARA ELEKTRONIK (Studi di Pengadilan Negeri Kota Agung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (187Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3617Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3459Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Praktik peradilan di Indonesia didasarkan pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, maka Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang proses peradilan yang dilakukan secara elektronik (e-Court). Proses peradilan yang semula dilaksanakan secara langsung kini dilaksanakan secara elektronik. Penelitian ini mengkaji tata cara e-Court dalam perkara perdata di pengadilan dan implementasinya pada Pengadilan Negeri Kota Agung. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe deskriptif. Data yang digunakan data sekunder yang didukung oleh data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Selanjutnya, data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka pelaksanaan e-Court terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui. Pertama, pengguna layanan e-Court baik pengguna terdaftar maupun pengguna lainnya harus memenuhi syarat yang telah yang telah ditentapkan. Kedua, pengguna layanan e-Court harus mengikuti serangkaian proses yang diawali dengan proses pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filling) bagi pengguna terdaftar cukup melakukan registrasi secara elektronik, sedangkan pengguna lainnya mendaftarkan dirinya dengan mendatangi pengadilan setempat, taksiran besaran biaya perkara secara elektronik (e-SKUM), pembayaran secara elektronik (e-Payment), pemanggilan para pihak secara elektronik (e-Summons), dan persidangan secara elektronik (e-Litigation). Implementasi e-Court pada Pengadilan Negeri Kota Agung telah terlaksana dengan baik dan tidak berbeli-belit, biaya yang dikeluarkan telah sesuai dengan apa yang ditetapkan, serta waktu yang dibutuhkan lebih cepat, dibandingkan dengan proses peradilan yang dilakukan secara langsung. Rangkaian e-Court yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kota Agung telah mencerminkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Akan tetapi, pihak yang buta teknologi dan tidak didampingi oleh kuasa hukum tidak menyetujui pelaksanaan peradilan secara elektronik, sehingga hal inilah yang menjadi penghambat terlaksananya e-Court dengan baik. Kata Kunci: E-Court, Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208523880 . Digilib
Date Deposited: 16 Dec 2022 04:11
Terakhir diubah: 16 Dec 2022 04:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67708

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir