Lis Diyana Sari, 1612011330 (2021) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Lis Diyana Sari.pdf Download (180Kb) | Preview |
|
File PDF
FULL SKRIPSI LIS DIYANA SARI - Lis Diyana Sari.pdf Restricted to Hanya staf Download (1516Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Lis Diyana Sari.pdf Download (1442Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan di bidang kesehatan, yang memiliki kompetensi dan orientasi kerja dalam bidang pelayanan promotif, preventif serta kuratif komplek. Perawat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Permenkes tersebut mengatur kewenangan Perawat dalam melakukan tindakan medis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum perawat dan bentuk perlindungan hukum yang sesuai dengan profesi perawat berdasarkan Permenkes Nomor 26 Tahun 2019. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa berdasarkan Permenkes Nomor 26 Tahun 2019, Tangung jawab yang dimiliki oleh perawat dalam menjalankan praktik keperawatannya berkewajiban melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar oprasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan; merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kopetensinya; mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar. Tanggung jawab hukum yang berupa tanggung jawab administratif, tanggung jawab perdata, dan tanggung jawab pidana. Perlindungan hukum bagi perawat dalam menjalankan praktik keperawatan, pemerintah memberikan perlindungan hukum preventif dan represif berdasarkan keputusan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tenteng Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perawat, Pelayanan Kesehatan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | AM.d Firlia Hidayah |
Date Deposited: | 16 Dec 2022 04:12 |
Terakhir diubah: | 16 Dec 2022 04:12 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67715 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |