Riko Ismar Pratama , 1812011004 (2022) EFEKTIVITAS HUKUM FATWA DSN MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 TERHADAP PENYELENGGARAAN PERHOTELAN SYARIAH DI BANDAR LAMPUNG (STUDI KASUS DI HOTEL G SYARIAH BANDAR LAMPUNG). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1119Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (935Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Hotel syariah telah menjadi sebuah tempat penginapan yang banyak diminati, sehingga perlu adanya aturan yang mengatur tentang perhotelan Syariah di Indonesia. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan prinsip Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dan menganalisa keefektivitas Hukum Fatwa DSN-MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 terhadap penyelenggaraan perhotelan Syariah di Bandar Lampung (Studi kasus di Hotel G Syariah Bandar Lampung) dan menganalisa Faktor pendukung dan penghambat efektivitas Hukum Fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 terhadap penyelenggaraan perhotelan Syariah di Bandar Lampung (Studi kasus di Hotel G Syariah Bandar Lampung. Penelitian yang digunakan penulis ialah penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian dari in action terhadap keberlakuan hukum normatif. Jenis dari penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dan metodologis untuk mengungkapkan data yang diperlukan dalam penelitian yang bersumber dari lokasi atau lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa efektif atau tidaknya hukum ditentukan oleh lima faktor yaitu faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Efektivitas hukum tentang praktik pelaksanaan Fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 di Hotel G Syariah Bandar Lampung sudah sesuai dengan ketentuan yang telah di tentukan oleh DSN MUI namun belum sepenuhnya mendukung faktor-faktor keefektifan hukum, karena masih adanya faktor-faktor yang kurang efektif dalam pelaksanaannya yaitu faktor penegak hukum dan faktor sarana atau fasilitas. Kata Kunci : Efektivitas, Fatwa, MUI, Hotel Syariah dan Hukum Islam.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208547463 . Digilib |
Date Deposited: | 20 Dec 2022 01:20 |
Terakhir diubah: | 20 Dec 2022 01:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67847 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |