Muhammad Fakhri Husain, 1852011034 (2022) HAK ASUH ANAK YANG BELUM DEWASA AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP ISTRI YANG MURTAD MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (207Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1199Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1123Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pernikahan dilakukan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia. Pernikahan didasarkan asas-asas perkawinan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satunya asas seiman, jika pasangan suami-istri sudah tidak seiman atau salah satu sudah melakukan murtad maka pernikahan itu rusak dan harus dilakukan perceraian. Salah satu akibat hukum yang timbul akibat perceraian yaitu hak asuh anak. Penyelesaian hak asuh anak berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan Bagaimana hak asuh anak yang belum dewasa akibat perceraian terhadap istri yang murtad menurut kompilasi hukum Islam dan Bagaimana akibat hukum anak yang belum dewasa akibat perceraian terhadap istri yang murtad menurut kompilasi hukum Islam secara jelas, rinci, dan sistematis. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe nonjudicial case study. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekontruksi data, dan sistematis data. Penyajian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam hak asuh anak yang belum dewasa akibat perceraian karena istri yang murtad dilakukan melalui beberapa tahapan yang diawali dari tahap putusnya perkawinan. Salah satu syarat untuk putusnya perkawinan ialah perceraian, namun dalam hal ini perceraian karena salah satu pihak melakukan murtad atau pindah agama belum diatur dengan jelas pada Kompilasi Hukum Islam, maupun dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Setelah perkawinan mereka telah putus, dan diputuskan oleh pengadilan agama, barulah pada saat itu timbul akibat hukum lain yaitu hak asuh anak. Biasanya orang tua akan memperebutkan hak asuh anak melalui pengadilan agama. Kendati demikian, jika sang ibu telah murtad dari Islam dan agama si anak itu Islam maka telah gugur hak ibu untuk mengasuh anak tersebut meskipun anak tersebut belum baligh atau belum dewasa, dan hak asuh anak berpindah kepada ayah. Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208949176 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Dec 2022 01:44 |
Terakhir diubah: | 22 Dec 2022 01:44 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67992 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |