RIBHI AMADEO, MUHAMMAD (2022) KETENTUAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI BIDANG EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES (UNDRIP) DAN KAITANNYA DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (220Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1714Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1469Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Eksistensi masyarakat adat semakin terancam dengan maraknya pengabaian hak yang dimiliki oleh masyarakat adat. Hal tersebut bertentangan dengan salah satu resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bernama United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang telah memberikan pengakuan kepada hak-hak masyarakat adat yang harus dihormati oleh seluruh Negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Penelitian ini akan membahas tentang pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat yang diatur di dalam UNDRIP dan bagaimana ketentuan UNDRIP di bidang ekonomi, sosial, dan budaya diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini diperlukan untuk melihat sejauh mana komitmen Indonesia diterapkan sebagai Negara penandatanganan UNDRIP ketika terjadi diskriminasi kepada masyarakat adat. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan pendekatan perundangundangan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa dalam UNDRIP terdapat 4 hak ekonomi (hak perburuhan, hak atas pembangunan, hak atas sumber daya alam, dan hak atas akses bantuan keuangan), 2 hak sosial (hak untuk tidak didiskriminasi, hak untuk menjalin hubungan dengan kelompok masyarakat lain), 5 hak budaya (hak untuk bebas dari pengrusakan budaya, hak untuk dihormati budayanya, hak perlindungan dan pemberdayaan wujud kebudayaan, hak untuk membuat media pers, hak untuk melestarikan budaya) dan hak ekonomi-sosial. Adapun ketentuan dalam UNDRIP di bidang ekonomi, sosial, dan budaya telah banyak diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Ketentuan yang telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat sebanyak sebelas hak, sedangkan ketentuan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia adalah delapan hak. Pemerintah hendaknya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi kepentingan kepastian dalam perlindungan hak masyarakat adat. Kata Kunci: Hak Masyarakat Adat, Pengaturan, Peraturan Perundang-undangan Indonesia, UNDRIP.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301134752 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Dec 2022 03:37 |
Terakhir diubah: | 22 Dec 2022 03:37 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68002 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |