KETENTUAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI BIDANG EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES (UNDRIP) DAN KAITANNYA DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

RIBHI AMADEO, MUHAMMAD (2022) KETENTUAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI BIDANG EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES (UNDRIP) DAN KAITANNYA DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (220Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1714Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1469Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Eksistensi masyarakat adat semakin terancam dengan maraknya pengabaian hak yang dimiliki oleh masyarakat adat. Hal tersebut bertentangan dengan salah satu resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bernama United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang telah memberikan pengakuan kepada hak-hak masyarakat adat yang harus dihormati oleh seluruh Negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Penelitian ini akan membahas tentang pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat yang diatur di dalam UNDRIP dan bagaimana ketentuan UNDRIP di bidang ekonomi, sosial, dan budaya diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini diperlukan untuk melihat sejauh mana komitmen Indonesia diterapkan sebagai Negara penandatanganan UNDRIP ketika terjadi diskriminasi kepada masyarakat adat. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan pendekatan perundangundangan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa dalam UNDRIP terdapat 4 hak ekonomi (hak perburuhan, hak atas pembangunan, hak atas sumber daya alam, dan hak atas akses bantuan keuangan), 2 hak sosial (hak untuk tidak didiskriminasi, hak untuk menjalin hubungan dengan kelompok masyarakat lain), 5 hak budaya (hak untuk bebas dari pengrusakan budaya, hak untuk dihormati budayanya, hak perlindungan dan pemberdayaan wujud kebudayaan, hak untuk membuat media pers, hak untuk melestarikan budaya) dan hak ekonomi-sosial. Adapun ketentuan dalam UNDRIP di bidang ekonomi, sosial, dan budaya telah banyak diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Ketentuan yang telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat sebanyak sebelas hak, sedangkan ketentuan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia adalah delapan hak. Pemerintah hendaknya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi kepentingan kepastian dalam perlindungan hak masyarakat adat. Kata Kunci: Hak Masyarakat Adat, Pengaturan, Peraturan Perundang-undangan Indonesia, UNDRIP.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301134752 . Digilib
Date Deposited: 22 Dec 2022 03:37
Terakhir diubah: 22 Dec 2022 03:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68002

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir