Berly Anreka Maniti, 1842011019 (2022) ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS SISTEM MAYORAT LAKI-LAKI PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG MELINTING (Studi Kasus di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur). FAKULTAS HUKUM, Lampung.
|
File PDF
abstrak.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2592Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2592Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Negara Indonesia mengakui segala macam tradisi dan hukum adat yang ada di setiap wilayah hal tersebut tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.Secara garis besar masyarakat asli Lampung terbagi menjadi dua kelompok adat besar, yaitu Pepadun dan Saibatin (Peminggir). Tetapi selain kedua kelompok besar tersebut, terdapat kelompok adat lain yang memiliki pernak-pernik tradisi dan ritual adat khas berbeda dari keduanya.Salah satu di antaranya adalah masyarakat Lampung Melinting yang menetap di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kekhasan masyarakat Lampung Melinting di antaranya terdapat pada sistem hukum waris.Secara umum masyarakat adat Lampung Melinting di wilayah Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur menggunakan sistem kewarisan mayorat yang lebih mengutamakan anak laki-laki. Permasalahan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pelaksanaan dan faktor pendukung serta penghambat dalam pembagianwarissistem mayorat laki-laki pada masyarakat Adat Lampung Melinting di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan yakni data sekunder dan data empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa anak laki-laki tertua sebagai pengganti kedudukan orang tua sebagai kepala rumah tangga berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap adik-adiknya. Jika semua para waris telah dewasa maka diadakan musyawarah keluarga yang dihadiri oleh penyimbang-penyimbang adat dan kepala desa setempat yang dipimpin oleh anak pewaris laki-laki yang tertua (anak pepang penyambut). Disarankan kepada masyarakat khususnya masyarakat adat Lampung melinting diharapkan terus menjaga dan melestarikan keberadaan hukum adat-adat yang ada. Kata Kunci : Hukum Waris Adat, Mayorat Laki-Laki, Lampung Melinting.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301043982 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Dec 2022 06:53 |
Terakhir diubah: | 26 Dec 2022 06:53 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68074 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |