PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA ARISAN ONLINE

Putri Ariyanti, 1612011192 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA ARISAN ONLINE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3688Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2838Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Era revolusi industri 4.0 mengedepankan transaksi tanpa tatap muka. Arisan online adalah salah satu produk dari era tersebut karena kesepakatan dan penyelenggaraan antara penyelenggara dan anggota arisan dilakukan melalui media komunikasi online. Kesepakatan yang dicapai pada saat yang sama juga melahirkan perjanjian, sehingga dasar pelaksanaan arisan online adalah perjanjian arisan online secara virtual. Kemudahan dalam bertransaksi ini, di sisi yang lain juga membuka peluang terjadinya kerugian bagi anggota arisan online. Kajian pada penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah bagaimana karakteristik dari perjanjian arisan online berdasarkan Hukum Indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anggota arisan online. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris dengan tipe penelitian deksriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian arisan online memiliki karakteristik sebagai berikut: perjanjian arisan online diklasifikasikan dalam perjanjian tidak bernama (innominaat), perjanjian baku, dan perjanjian timbal balik. Ketentuanketentuan arisan online dicantumkan dan ditawarkan melalui media sosial. Komunikasi dilakukan tanpa adanya tatap muka secara langsung, sehingga persetujuan diberikan oleh anggota atas dasar kepercayaan secara tidak langsung pula, yaitu virtual. Perjanjian tersebut dikatakan sebagai salah satu transaksi elektronik menurut UU ITE. Bukti perjanjian arisan online telah terjadi adalah, adanya nomor urut tarikan yang telah diberikan penyelenggara kepada anggota arisan pada awal penyelenggaraan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota arisan online adalah perlindungan hukum preventif berupa aturan terkait arisan online yang dirumuskan dalam KUHPerdata, UU ITE, dan perjanjian arisan online itu sendiri, dan perlindungan hukum represif berupa denda dan/atau ganti kerugian. Kata Kunci: Perjanjian, Arisan Online, Perlindungan Hukum.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301164514 . Digilib
Date Deposited: 29 Dec 2022 07:28
Terakhir diubah: 29 Dec 2022 07:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68091

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir