Adella Nada Alsirah, 1812011251 (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS KOPI ARABIKA TORAJA BERDASARKAN TRIPs AGREEMENT DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (278Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1924Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1791Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Indikasi Geografis merupakan salah satu cabang kekayaan intelektual komunal pada TRIPs Agreement dengan sifatnya yang mengikat bagi negara anggota WTO. Cabang ini melindungi suatu barang yang letak geografisnya memberikan karakteristik, kualitas, dan reputasi, serta menjamin standar kualitas suatu barang dari penyalahgunaan dan persaingan tidak sehat oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini terjadi pada Kopi Arabika Toraja yang didaftarkan sebagai merek “Toarco Toraja” pada tahun 1976 oleh sebuah perusahaan kopi di Jepang (Key Coffee Inc). Kasus ini awalnya berada pada rezim merek dan tidak melanggar sistem hukum internasional maupun nasional manapun. Akan tetapi, sejak hadirnya TRIPs Agreement (1995), pendaftaran merek tersebut berubah menjadi kasus pada rezim Indikasi Geografis yang menimbulkan kerugian moral dan ekonomi bagi para produsen kopi di Toraja. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan menjelaskan pengaturan terkait Indikasi Geografis dalam TRIPs Agreement, disertai penjelasan terkait implementasi dan upaya penerapannya di Indonesia dikaitkan dengan kasus Kopi Arabika Toraja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif melalui pendekatan kepustakaan. Data berupa instrumen hukum, jurnal, buku, kamus, dan web resmi terkait dianalisis dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa TRIPs Agreement berperan sebagai standar pengaturan internasional terkait HKI yang mempengaruhi sistem perlindungan domestik setiap negara anggota WTO. Article 22 s.d. 24 TRIPs memberikan standar minimum terhadap unsur Indikasi Geografis, memastikan setiap negara memiliki sarana hukum yang tepat serta perlindungan dari persaingan tidak sehat, dan upaya passing-off. Indonesia sebagai salah satu anggota WTO turut menghasilkan instrumen hukum nasionalnya. Instrumen hukum tersebut menghadirkan 3 tahap dalam memperoleh perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia, yaitu tahap Pra-registrasi, Registrasi, dan Pascaregistrasi. Terkait Kasus ini, lini waktu hadirnya TRIPs Agreement pada tahun 1995 memiliki perannya tersendiri. Pendaftaran merek “Toarco Toraja” tersebut dianggap mengandung unsur Indikasi Geografis berupa kata “Toraja” dan rumah Tongkonan sebagai logonya. Sehingga, berdasarkan hukum nasional Indonesia dan Jepang, merek tersebut tidak dapat didaftarkan. Pada tahun 2013, Indonesia akhirnya mengambil langkah untuk mendaftarkan Indikasi Geografis produk Kopi Arabika Toraja tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Permenkumham No.10 Tahun 2022, merek “Toarco Toraja” tersebut tetap bisa dipertahankan, apabila telah memperoleh persetujuan dari pihak MPIG Kopi Arabika Toraja. Key Coffee Inc. pada dasarnya memiliki kontribusi besar sejak tahun 1976 dalam mengembangkan industri kopi ini di Indonesia. Oleh karena itu, hingga saat ini, Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja dipegang oleh Indonesia dan pihak Key Coffee Inc. (Jepang) tetap bisa mempertahankan merek tersebut di Jepang. Kata Kunci: Indikasi Geografis, TRIPs, Kasus Kopi Arabika Toraja.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208665933 . Digilib |
Date Deposited: | 04 Jan 2023 08:29 |
Terakhir diubah: | 04 Jan 2023 08:29 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68115 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |