ANALISIS PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Wilayah Kepolisian Sektor Pringsewu)

DENI ADITIYA, 1842011025 (2021) ANALISIS PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Wilayah Kepolisian Sektor Pringsewu). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Deni Aditiya.pdf

Download (1038Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Deni Aditiya.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1375Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Deni Aditiya.pdf

Download (1376Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan fenomena yang terjadi dalam sebuah komunitas sosial yaitu keluarga dimana pada umumnya dilakukan oleh seorang suami kepada anggota keluarganya yaitu isteri dan juga anak. Sebagai upaya hukum dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, maka tidak terlepas dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa masalah yakni: Bagaimanakah proses penyidikan terhadap tindak pidana KDRT oleh suami terhadap istri (Studi di Kepolisian Sektor Pringsewu). Apakah faktor-faktor penghambat proses penyidikan terhadap tindak pidana KDRT oleh suami terhadap istri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Kepolisian Sektor Pringsewu dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian hukum pidana. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Proses penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri yaitu: Pemeriksaan di tempat kejadian; Pemanggilan atau penangkapan tersangka, Penahanan sementara, Penyitaan, Pemeriksaan, Pembuatan Berita Acara, Pelimpahan perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (2) Faktor-faktor penghambat proses penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, Korban, Saksi, Upaya Damai, Kurangnya Personil PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Dalam kasus KDRT aparat penegak hukum secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia ii masih belum optimalnya profesionalisme penyidik dalam taktik dan teknik penyidikan guna mengungkap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terutama yang tersangkanya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka saran penulis adalah hendaknya proses penyidikan tindak pidana, penyidik perlu adanya sarana dan prasarana serta perlu peningkatan secara kualitas sumber daya manusia, teknologi kemudian profesionalisme penyidik dalam taktik dan teknik penyidikan. Penyidik hendaknya membangun sistem yang lebih baik dalam upaya penangkapan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kata Kunci: Proses, Penghambat, Penyidikan, Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: AM.d Firlia Hidayah
Date Deposited: 10 Jan 2023 08:12
Terakhir diubah: 10 Jan 2023 08:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68184

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir