Muhamad , Alief Ramadhan (2023) ANALISIS PELAKSANAAN PERADILAN IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, universitas lampung.
|
File PDF
1 ABSTRAK.pdf Download (2533Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2534Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2533Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Hukum pidana formil Indonesia menganut sistem penjatuhan pidana secara in absentia yaitu dengan sistem penjatuhan pidana dengan tidak hadirnya Terdakwa. Kehadiran Terdakwa di persidangan adalah sebagai upaya untuk melakukan perlawanan atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum. Akan tetapi sebaliknya, Terdakwa telah melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan atau pemeriksaan dan ketidakhadiran Terdakwa di pemeriksaan tanpa alasan yang sah mengakibatkan kebuntuan proses pemeriksaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan peradilan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka Pengadilan terhadap Tersangka in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim yang memutus tindak pidana korupsi secara in absentia. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan peneletian data primer di lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan Pengadilan, dan buku serta jurnal. Hasil dari penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pada tahap penyidikan Jaksa Penyidik melakukan 3 kali pemanggilan terhadap Tersangka khususnya pada pelaksanaan peradilan in absentia perkara tindak pidana korupsi diantaranya melalui media massa lokal dan nasional. Pada tahap penuntutan dilakukan seperti pada perkara umumnya yaitu melampirkan P-33 (Tanda terima surat pelimpahan perkara) hanya saja tidak diiringi dengan Berita Acara Penahanan dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka. Pada tahap pemeriksaan di muka Pengadilan Majelis Hakim akan melakukan pemeriksaan mengenai tindak pidana yang dilaporkan. Majelis Hakim di sini akan berwenang dalam memberi putusan peradilan. Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi secara in absentia pada putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.TJK dan putusan Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.TJK Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut memperhatikan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Saran dari penulis kepada lembaga penegak hukum yang berwenang perlu segera merancang undang-undang khusus mengenai peradilan in absentia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Mengingat bahwa tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka Pengadilan merupakan bagian dari suatu sistem peradilan pidana dan Jaksa Penyidik harus melakukan penahanan atas diri Tersangka sedini mungkin hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peradilan in absentia dan dalam prakteknya Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara in absentia benar-benar harus ditelaah lebih baik lagi agar terbentuk putusan atau penjatuhan pidana yang adil bagi semua pihak. Kata kunci: In Absentia, Tindak Pidana, Korupsi Indonesian criminal law adheres to the criminal conviction system in absentia, namely with the criminal conviction system in the absence of the Defendant. The Defendant's presence at trial was as an attempt to make a fight or objection to the public prosecutor's indictment. On the contrary, however, the Defendant had fled before the arrest or examination and the Defendant's absence at the inquest without a valid reason resulted in a stalemate in the examination process. The problem of this research is how the implementation of justice at the stage of investigation, prosecution, and examination before the Court against Suspects in absentia in corruption cases and how is the consideration of the Panel of Judges who decide corruption crimes in absentia. The problem approach used by the author in this study is an empirical juridical approach method, which is an approach that examines secondary data first and then continues by conducting primary data research in the field. The data sources used are primary data in the form of data obtained directly from the research subject and secondary data in the form of laws and regulations, court decisions, and books and journals. The results of the research and discussion can be concluded that at the investigation stage the Investigating Attorney conducted 3 summonses against Suspects, especially in the implementation of justice in absentia corruption cases including through local and national mass media. At the prosecution stage, it is carried out as in general cases, namely attaching P-33 (Receipt of the case transfer letter) only not accompanied by the Minutes of Detention and Minutes of Examination of Suspects. At the examination stage before the Court, the Panel of Judges will conduct an examination regarding the reported criminal acts. The Panel of Judges here will have the authority to render judicial decisions. Panel of Judges in deciding corruption cases in absentia on the verdict Number: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN. TJK and verdict Number: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN. TJK The Defendant was validly proven and guilty of committing the crime of corruption. The Panel of Judges in deciding the case pays attention to juridical, sociological, and philosophical considerations. The author's advice to the competent law enforcement agencies needs to immediately draft a special law regarding justice in absentia, especially in cases of corruption crimes. Given that the stage of investigation, prosecution, and examination before the Court is part of a criminal justice system and The Investigating Prosecutor must detain the suspect as early as possible this is aimed at preventing the occurrence of justice in absentia and in practice the Panel of Judges in considering and deciding cases in absentia really must be reviewed better so that a fair verdict or criminal conviction is formed for all parties. Keywords: In Absentia, Criminal Acts, Corruption
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301886056 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Jan 2023 07:31 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2023 07:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68499 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |