ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU SUMPAH PALSU DAN PEMBERIAN KETERANGAN PALSU (Studi Putusan Nomor 13553/Pid.B/2017/PN TJK)

ALESSANDRO , BINTANG UTAMA (2023) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU SUMPAH PALSU DAN PEMBERIAN KETERANGAN PALSU (Studi Putusan Nomor 13553/Pid.B/2017/PN TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2344Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2249Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Terhadap seseorang yang memberikan keterangan/sumpah palsu, ia dapat dituntut berdasarkn atas kekuatan hokum yang sah dan mengikat. Dalam pendalaman Pasal 242 KUHP perihal kaitanya dengan Pasal 174 KUHAP, bahwa kejahatan keterangan palsu sumpah harus dilakukan dalam persidangan. Permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu berdasarkan Putusan Nomor 1353/PID.B/2017/PN Tjk dan apakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu berdasarkan Putusan Nomor 1353/PID.B/2017/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan Putusan Nomor 1353/PID.B/2017/PN Tjk terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang memberika keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu sebagaimana diatur dan diancar Pasal 242 ayat 1 (satu) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 lima belas) hari dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah terdakwa ditahan. Menetapkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.000 (dua juta rupiah). Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu berdasarkan Putusan Nomor 1353/PID.B/2017/PNTjk hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa di persidangan bersikap sopan, terdakwa telah lanjut usia, terdakwa koperatif dan juga terdakwa berjani tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Saran, Alessandro Bintang Utama (penulis) pada rumusan Pasal 242 ayat (1) KUHP perlu ditambahkan unsur tentang mempertegas permasalahan tempat di mana pelaku melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu, baik di depan pengadilan maupun di luar pengadilan. Pasal 174 ayat (1) KUHAP perlu dipertegas dengan mewajibkan Hakim membacakan pasal dalam KUHP yang dapat dijadikan dasar penuntuan (Pasal 242 KUHP) dan ancaman pidana maksimum yang ditentukan dalam pasal tersebut. Kata kunci: Pertanggung jawaban Pidana, Sumpah Palsu, Keterangan Palsu

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301152244 . Digilib
Date Deposited: 31 Jan 2023 06:48
Terakhir diubah: 31 Jan 2023 06:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68590

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir