AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN NYEBURIN PADA MASYARAKAT ADAT BALI (Studi Pada Masyarakat Desa Bali Koga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan)

Galih Pratama, I Made (2022) AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN NYEBURIN PADA MASYARAKAT ADAT BALI (Studi Pada Masyarakat Desa Bali Koga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (109Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan (pawiwahaan) adat Bali adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria (pati) dan wanita (patni) sebagai suami istri untuk melanjutkan garis keturunannya. Melaksanakan suatu pawiwahaan merupakan sesuatu yang sifatnya dianggap sakral dalam proses kehidupan manusia dari status brahmacari (masa menuntut ilmu) ke masa grhasta (masa berumah tangga). Perkawinan nyeburin merupakan salah satu bentuk perkawinan yang ada pada masyarakat adat Bali. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana karakteristik perkawinan nyeburin pada masyarakat adat Bali, dan akibat hukum jika terjadi perceraian serta pewarisan dalam perkawinan nyeburin. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data pada penelitian ini, data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara wawancara bersama I Wayan Konten, Ketut Sudanta selaku tokoh adat, dan Wayan suadi selaku Parisada Hindu Dharma Indonesia serta menyebarkan kuesioner ke pasangan yang melakukan perkawinan nyeburin, data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian tentang perceraian dan perkawinan nyeburin masyarakat adat Bali yang menganut sistem patrilineal, keunikan pada proses pelamaran yaitu pihak perempuan yang meminang laki-laki, segala upacara adat dilakukan terbalik oleh mempelai laki-laki dan perempuan, dan jika terjadi perceraian maka diselesaikan secara hukum adat dengan melibatkan tokoh adat serta instansi negara untuk mendapatkan surat putusan cerai oleh pengadilan. Pihak yang berstatus sebagai pradana akan kembali ke rumah keluarga asalnya dengan status mulih truna dan menjalankan swadharma serta swadikarya-nya atau kewajibannya, hak asus anak akan diasuh oleh pihak yang berstatus sebagai Purusa, serta status terhadap harta maka laki – laki yang melakukan perkawinan nyeburin sudah tidak memilki hak untuk mewaris terhadap keluarga asalnya meskipun dia telah bercerai. Kata kunci: Perceraian, Perkawinan Nyeburin, Adat Bali

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301707519 . Digilib
Date Deposited: 31 Jan 2023 07:35
Terakhir diubah: 31 Jan 2023 07:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68609

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir