ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN (Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tjk)

SARAH , ADINDA PUTRI (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN (Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (2778Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2789Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2790Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana persetubuhan merupakan suatu bagian dari tindak pidana kesusilaan. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah ditetapkan di dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak ini menata secara umum perbuatan yang dilakukan pelaku persetubuhan terhadap anak dengan menerangkan perbuatan pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekeresan dengan cara-cara seperti siasat tipu muslihat, kebohongan atau dengan menggunakan bujukan rayu untuk melakukan atau membiarkan anak melakukan persetubuhan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi apakah dasar yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada Putusan Pengadilan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/PN.Tjk dan apakah pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tjk telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu berdasarkan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta perundangan-undangan yang sesuai dengan penelitian. Prosedur pengumpulan data yaitu dengan studi pustaka (library research) serta wawancara yang mendalam (interview). Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data untuk skripsi ini dilakukan secara deskriptif kualitatif dan menarik hasil kesimpulan secara indukatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh penulis setelah melakukan penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam perkara ini menggunakan dasar pertimbangan hakim bersifat yuridis dan non yuridis dalam pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan. Terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Pemidanaan terhadap terdakwa dalam putusan ini menggunakan teori tujuan/relatif, menurut teori ini tujuan pemidanaan itu sendiri ialah untuk mencapai pemanfaatanya, dengan kata lain pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan untuk membalas dendam kejahatanya, melainkan untuk mendidik masyarakat menjadi orang-orang yang tabiatnya lebih baik serta menegakan hukum demi pengayoman masyarakat dan untuk mencegah adanya suatu kejahatan yang sama terulang kembali. Berdasarkan hasil yang penulis dapatkan setelah melakukan penelitian, maka penulis mengajukan saran yaitu, diharapkan kepada para penegak hukum agar lebih memerphatikan duduk perkara yang berkaitan dengan perbuatan persetubuhan terlebih jika yang menjadi korban adalah anak. Anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan harus mendapatkan perhatian khusus yang lebih dari orang tua dan orang-orang di lingkungan sekitarnya agar anak tersebut dapat berkembang lebih baik. Pasal 5 Ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Artinya hakim juga harus mempertimbangkan kerugiaan dan dampak dari korban yang mengalami kejahatan seksual. Kata Kunci : Persetubuhan, Dasar Pertimbangan Hakim, Pemidanaan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301971265 . Digilib
Date Deposited: 02 Feb 2023 08:13
Terakhir diubah: 02 Feb 2023 08:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68676

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir