PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGALIAN TANAH TANPA MEMILIKI IZIN USAHA PERTAMBANGAN (Studi Putusan Nomor: 1096/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk)

JULLIA , PUTRI SHANDYANA (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGALIAN TANAH TANPA MEMILIKI IZIN USAHA PERTAMBANGAN (Studi Putusan Nomor: 1096/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (1661Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1621Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1624Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pada Putusan Nomor: 1096/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk. telah terjadi penggalian tanah dengan cara pemerataan lokasi perbukitan menggunakan excavator tanpa memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap penggalian tanah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap penggalian tanah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur Pengumpulan data yaitu dengan Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Narasumber dalam penelitian ini adalah: Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data untuk skripsi ini dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah penegakan hukum terhadap penggalian tanah tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dapat dilihat dari penegakan hukum administrasi dan penegakan hukum pidana, namun dalam Putusan Nomor: 1096/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk. tidak ada penegakan hukum administrasi dan lebih kepada penegakan hukum pidana. Kemudian ada 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat serta kebudayaan. Namun ada dua faktor yang sangat dominan menjadi penghambat dalam penegakan hukum, yaitu faktor penegak hukum, karena aparat penegak hukum tidak memahami aturan hukum yang ada, dan faktor masyarakat, karena kesadaran hukum masyarakat di Indonesia masih rendah. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka didapatkan saran agar aparat penegak hukum sebaiknya lebih memperketat pengawasan terhadap pertambangan ilegal dan masyarakat serta pihak yang terkait, wajib berperan aktif untuk menjaga lingkungan di sekitarnya salah satunya dengan cara meningkatkan kesadaran hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penggalian Tanah, Izin Usaha Pertambangan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301020812 . Digilib
Date Deposited: 02 Feb 2023 08:18
Terakhir diubah: 02 Feb 2023 08:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68677

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir