ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA KEPADA PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 1161/Pid.Sus/2020/PN.Tjk)

RATNA , ATIQAH SALSABILA (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA KEPADA PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 1161/Pid.Sus/2020/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (6Mb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3372Kb) | Minta salinan
[img] File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3373Kb) | Minta salinan

Abstrak

Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang rawan dengan narkotika, salah satu kasusnya terjadi di Desa Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Sesuai Putusan Nomor 1161/Pid.Sus/2020/PN Tjk. Terdakwa atas nama Dwi Alvian memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang tidak ada ijin yang sah, sehingga melanggar hukum pidana dalam pemakaian obat-obat terlarang. Permasalahan yang menjadi suatu topik dalam penelitian ini adalah, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara kepada penyalahguna narkotika pada Putusan Nomor 1161/Pid.Sus/2020/PN Tjk, dan apakah faktor yang menjadi penghambat dalam merumuskan pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara bagi penyalahguna narkotika pada Putusan Nomor 1161/Pid.Sus/2020/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Adapun narasumber yang telah di wawancara yaitu Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat dikemukakan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara narkotika berdasarkan putusan nomor 1161/Pid.Sus/2020/PN Tjk, secara filosofis, dimana hakim menghukum penjara terdakwa atas nama Dwi Alvian sebagai penyalahguna narkotika untuk memperbaiki perilakunya. Secara yuridis Dwi Alvian telah melanggar Pasal 112 Ayat (1)Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dengan disertai denda Rp.800.000.000,- Secara sosiologis terdakwa atas nama Dwi Alvian tidak mempunyai ijin untuk menyimpan narkotika.Faktor penghambat dari undang- undang, peraturan perundang-undangan masih menganggap bahwa penyalahguna narkotika tidak diberikan syarat mutlak untuk di rehabilitasi.Faktor penghambat dari penegak hukum, berupa kelalaian para aparat penegak hukum yang tidak tepat menerapkan hukum acara pidana Faktor penghambat pada sarana atau fasilitas, masih tergantung dari pihak Pengadilan Negeri dalam menunjang hakim sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Ratna Atiqah Salsabila Faktor hambatan masyarakatnya sebagai pelaku, dimana masyarakat berbohong sehingga menyulitkan hakim untuk mendalami kasusnya dan membuat hakim kebingungan. Faktor penghambat budaya, sulit terlaksananya tujuan adanya putusan hakim tersebut dimana pelaku penyalahguna narkotika, dapat menyadari kesalahannya untuk ke depannya tidak mengulangi lagi. Faktor penghambat paling dominan ialah faktor masyarakat sebagai pelaku penyalahguna narkotika yang terus berbohong atau saat persidangan, sehingga menyulitkan hakim untuk mendalami kasus nya dan membuat hakim kebingungan dalam pertimbangan hakim memutus pidana penjara. Saran dari penulis kepada hakim dalam melakukan pertimbangannya perlu untuk menggunakan bisa menggunakan proporsionalitas yang tepat, penyalahguna narkotika untuk di rehabilitasi mengingat hanya penjara fisik dan tidak memperbaiki terdakwa sebagai pecandu nantinya. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Penyalahguna Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301083934 . Digilib
Date Deposited: 02 Feb 2023 08:20
Terakhir diubah: 02 Feb 2023 08:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68679

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir