ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN DENDA TERHADAP PERANTARA TINDAK PIDANA JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 476/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)

Ridho , Bagas Farhan Nada (2023) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN DENDA TERHADAP PERANTARA TINDAK PIDANA JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 476/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (901Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (795Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN DENDA TERHADAP PERANTARA TINDAK PIDANA JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 476/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) Oleh RIDHO BAGAS FARHAN NADA Perantara tindak pidana jual beli narkotika merupakan pihak yang berperan penting dalam peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu ancaman pidana bagi pelakunya maksimal, pada kenyataannya dalam Putusan Nomor: 476/Pid.Sus/ 2022/PN.Tjk terdakwa dijatuhi pidana yang mendekati ancaman pidana minimal. Permasalahan: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap perantara tindak pidana jual beli narkotika dalam Putusan Nomor: 476/Pid.Sus/2022/PN.Tjk? (2) Apakah penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap perantara tindak pidana jual beli narkotika dalam Putusan Nomor: 476/Pid.Sus/2022/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perantara tindak pidana jual beli narkotika dalam Putusan Nomor: 476/Pid.Sus/2022/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa. (2) Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap perantara tindak pidana jual beli narkotika belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, hal ini disebabkan penjatuhan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa cenderung lebih dekat pada ancaman pidana penjara minimal sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yaitu 6 (enam) tahun penjara. Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 2.415.000.000, 00 (dua milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Majelis hakim idealnya dapat menjatuhkan pidana penjara yang lebih maksimal terhadap terdakwa, mengingat perantara jual beli narkotika merupakan perbuatan yang menentukan terjadinya peredaran gelap narkotika dalam kehidupan masyarakat, serta berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya hakim yang menangani perkara tindak pidana perantara tindak pidana jual beli narkotika dapat menjatuhkan pidana yang maksimal terhadap pelaku, mengingat peran pelaku sebagai perantara cukup penting dalam mendukung terjadinya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. (2) Hendaknya masyarakat dapat membantu tugas-tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam hal memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika, karena pada hakikatnya upaya pemberantasan tindak pidana narkotika memerlukan peran serta masyarakat. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Penjara, Denda, Perantara, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301311294 . Digilib
Date Deposited: 06 Feb 2023 03:28
Terakhir diubah: 06 Feb 2023 03:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68763

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir