M. Akbar Arri Komara, 1952011093 (2023) PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK DAN KONTRIBUSINYA BAGI PENDAPATAN NEGARA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (191Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1549Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1282Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK DAN KONTRIBUSINYA BAGI PENDAPATAN NEGARA Oleh M. AKBAR ARRI KOMARA Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian dan meningkatkan pendapatan negara pasca pandemi covid-19 sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak serta merupakan upaya Dirjen pajak untuk memperluas pendapatan data (tax base) pajak wajib pajak guna menunjang sistem perpajakan yang baik kedepannya. Program Pengungkapan Sukarela yang didalam nya terbagi atas dua skema kebijakan yang dibedakan bedasarkan subjek, objek dan tarif penerimaannya lebih tinggi dari program sebelumnya dengan harapan bahwa kepatuhan wajib pajak meningkat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, dan sumber lain yang erat kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela tidak memiliki target khusus berupa nominal/kuantitatif tetapi pemerintah fokus kepada meningkatnya kepatuhan wajib pajak secara sukarela pasca PPS. Pada pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela berjalan secara baik dan optimal yang diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak dengan jumlah pendapatan kontribusi sebanyak Rp 60,1 Triliun. Jumlah ini menyumbangkan kontribusi pendapatan negara pada semester 1 sebesar 69,3% dari target penerimaan APBN tahun 2022, sedangkan untuk penerimaan pendapatan PPS pada kota Bandar Lampung sebanyak Rp 142 Miliar dengan wajib pajak yang mengikuti program sebanyak 1.239 orang dan badan. Terdapat faktor pendukung dalam Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela seperti Akses Informasi Keuangan (AIK), System AEol (Automatic Exchange of Information), Konsultan Pajak, Akses Layanan Program Pengungkapan Sukarela secara Online dan Offline, Dasar Hukum Program Pengungkapan Sukarela. Sedangkan terdapat pula faktor penghambat PPS seperti Kepatuhan wajib pajak, reformasi sistem perpajakan yang baru, Kebiasaan Last Call dan Kegiatan Pengampunan Pajak yang terus di Ulang. Kata Kunci: Program Pengungkapan Sukarela, Wajib Pajak, Kontribusi ABSTRACT IMPLEMENTATION OF THE VOLUNTARY DISCLOSURE PROGRAM OF TAXPAYERS AND ITS CONTRIBUTION TO COUNTRY INCOME By M. AKBAR ARRI KOMARA The Voluntary Disclosure Program (PPS) which aims to recover the economy and increase state revenue after the Covid-19 pandemic while at the same time increasing compliance for taxpayers and is an effort by the Director General of Taxes to expand taxpayer tax data revenue (tax base) to support a good tax system in the future. The Voluntary Disclosure Program which is divided into two policy schemes which are differentiated based on subject, object and acceptance rates are higher than the previous program with the hope that taxpayer compliance will increase. This study uses a normative approach, namely an approach that is carried out by analyzing laws and regulations, official documents, and other sources that are closely related to the problem under study. The results of the study show that the Voluntary Disclosure Program does not have specific targets in the form of nominal/quantitative but the government focuses on increasing voluntary taxpayer compliance after PPS. The implementation of the Voluntary Disclosure Program ran well and optimally, which was attended by 247,918 taxpayers with a total contribution income of IDR 60.1 trillion. This amount contributed to state revenue contribution in semester 1 of 69.3% of the 2022 State Budget revenue target, while for PPS revenue receipts in the city of Bandar Lampung it was IDR 142 billion with 1,239 taxpayers participating in the program. There are supporting factors in implementing the Voluntary Disclosure Program such as Access to Financial Information (AIK), System AEol (Automatic Exchange of Information), Tax Consultants, Access to Voluntary Disclosure Program Services Online and Offline, Legal Basis for the Voluntary Disclosure Program. While there are also PPS inhibiting factors such as taxpayer compliance, new tax system reform, Last Call Habits and Tax Amnesty Activities that are constantly being repeated. Keywords: Voluntary Disclosure Program, Taxpayers, Contributions
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301660705 . Digilib |
Date Deposited: | 07 Feb 2023 03:05 |
Terakhir diubah: | 07 Feb 2023 03:05 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68802 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |