ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA PASPOR (Studi Putusan Nomor : 327/Pid.Sus/2021/PN.Tjk)

ALIF , HARITS RAHMAN (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA PASPOR (Studi Putusan Nomor : 327/Pid.Sus/2021/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (681Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2836Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2640Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu tindak pidana pemalsuan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pemalsuan data paspor. Pemalsuan data paspor ternyata masih banyak dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat. Salah satu contoh kasus tindak pidana pemalsuan data paspor adalah kasus pada Putusan Nomor: 327/Pid.Sus/2021/PN.Tjk dalam kasus tersebut Zahid Alam dijatuhkan putusan pidana penjara. Menilai dari kasus pemalsuan data paspor tersebut,kemudian melakukan penelitian mengenai bagaimanakah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap kasus tindak pidana pemalsuan data paspor berdasarkan Putusan Nomor: 327/Pid.Sus/2021/PN.Tjk dan apakah putusan pidana penjara tersebut telah mencerminkan asas cita hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier dan pencatatan terhadap buku-buku peraturan perundang-undangan serta literatur lainnya dilakukan untuk mengumpulkan data, dan analisis bahan hukum dengan menggunakan argumentasi hukum melalui wawancara secara langsung kepada narasumber yaitu Hakim Pengadilan Tanjung Karang, Staf Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pemalsuan data paspor Putusan Nomor: 327/Pid.Sus/2021/PN.Tjk terdakwa Zahid Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan data paspor sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntun Umum. Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan ini telah mempertimbangkan aspek yuridis, aspek filosofis dan aspek sosiologis. Selain menggunakan pertimbangan tersebut Hakim juga memutus berdasarkan asas cita hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut dinilai sudah tepat dan sudah sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Selain mempertimbangkan sesuai dengan Pasal yang berlaku, Majelis Hakim juga dalam memutus melihat sikap dan prilaku terdakwa. Alif Harits Rahman Saran dalam penelitian ini yaitu Diharapkan hakim bersikap adil dalam menangani suatu kasus tindak pidana pemalsuan. Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis dan sosiologis, sehingga cita hukum dicapai, diwujudkan dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim. Di harapkan kepada pemerintah untuk lebih memperketat sistem untuk syarat-syarat dalam pembuatan paspor, dan juga menindak oknum aparat pemerintah dalam keterlibatan tindak pidana pemalsuan paspor ini. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Pemalsuan, Imigrasi, Paspor

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301006871 . Digilib
Date Deposited: 07 Feb 2023 07:47
Terakhir diubah: 07 Feb 2023 07:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68900

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir