IMPLEMENTASI PERAMPASAN HARTA HASIL KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat)

Ronaldo Galang, Pratama (2023) IMPLEMENTASI PERAMPASAN HARTA HASIL KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1769Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB 4.pdf

Download (1651Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Korupsi pada saat ini merupakan permasalahan yang sedang marak di Indonesia dan secara masif terjadi serta menjadi sorotan tesendiri bagi masyarakat Indonesia. Korupsi merupakan salah satu kejahatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena kejahatan tersebut merugikan negara, membahayakan stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial dan politik, dan juga dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas yang selama ini dianut oleh Negara Indonesia. Karena lambat laun perbuatan korupsi ini seakan-akan menjadi sebuah budaya. Korupsi sekarang ini sudah menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu adil dan makmur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Jaksa dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya berupa : Perampasan harta hasil korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang pengembalian harta hasil korupsi kepada yang berhak menerimanya. Rangkaian awal dalam kegiatan pemulihan aset yakni pihak kejaksaan mengupayakan dua cara untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui litigasi dan non litigas. Dalam melakukan upaya litigasi dilakukan penelusuran aset (asset tracing) yang bersifat secara tertutup, seefektif dan seefisien mungkin, langsung ke lokasi target (on the spot) dengan profilling dan pemetaan terhadap target/aset untuk memperoleh bukti-bukti kepemilikan, keterangan saksi dan dokumentasi, kegiatan tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap aset yang menjadi target. Kemudian pihak kejaksaan mengeluarkan form sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Saran dalam penelitian ini adalah : Perlunya kesadaran dan profesionalitas aparat penegak hukum bahwa kejahatan korupsi harus diberantas karena hak masyarakat atas kesejahteraan menjadi taruhannya dan sudah pasti merugikan negara sehingga diharapkan dapat mengurangi tindakan korupsi-korupsi lainnya terjadi. Kata Kunci : Korupsi, Perampasan Harta Hasil Korupsi, Kerugian Keuangan Negara

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301953075 . Digilib
Date Deposited: 08 Feb 2023 02:24
Terakhir diubah: 08 Feb 2023 02:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/68927

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir