Ayu Nadila, 1912011013 (2023) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS DIBAWAH UMUR OLEH WANITA DEWASA BERPENAMPILAN PRIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3019Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (3022Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK ANALISIS PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS DIBAWAH UMUR OLEH WANITA DEWASA BERPENAMPILAN PRIA Oleh Ayu Nadila Pencabulan merupakan salah satu tindak pidana terhadap kesusilaan yang semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Salah satunya adalah pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa. pencabulan (ontustige handeligen) adalah segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun dilakukan pada orang lain mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelaku pencabulan sesama jenis dibawah umur oleh Wanita dewasa berpenampilan pria (2) apa sajakah faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelaku pencabulan sesama jenis dibawah umur oleh Wanita dewasa berpenampilan pria Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Penyidik Polsek Banjar Agung, Pejabat di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencabulan sesama jenis dibawah umur oleh Wanita dewasa berpenampilan pria yaitu: ada dua tahap inti dari penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Sektor Banjar Agung terhadap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak yaitu tahap in abstracto (tahap formulasi) dan tahap in concreto (tahap aplikasi dan eksekusi). Ayu Nadila Pada tahap in abstracto (tahap formulasi) Kepolisian melakukan pemeriksaan dan pelaku pencabulan sesama jenis dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pada tahap in concreto (tahap aplikasi), Kepolisian melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Tahap eksekusi, pada tahap ini Kepolisian menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Penuntut umum sebagai tanda bahwa penyidikan telah selesai. Permasalahan kedua yaitu, faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian yaitu pertama, faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang yang belum mengakomidir kejahatan seksual modern. Kedua faktor penegak hukum, yaitu dari isegi ijumlah aparatikepolisian iyang iada idi iKepolisian iSektor iBanjar iAgung imasih ilebih sedikit idibandingkan idengan ijumlah imasyarakat isehingga iaparat ikepolisian isulit untuk imelakukan ipatroli di setiap wilayah. Ketiga, faktor sarana dan fasilitas, yaitu kurangnya ifasilitas iseperti ikendaraan iyang iada idi iKepolisian iSektor iBanjar Agung iuntuk imenjemput ianak ikorban idari iSumatera iSelatan imenuju iPengadilan Negeri iMenggala iuntuk imenjalani iproses iperadilan. Terakhir faktor masyarakat, yaitu kesadaran hukum masyarakat yang rendah sehingga tidak langsung melaporkan adanya kasus pencabulan sesama jenis ke kepolisian. Saran dari penulis dalam penelitian ini adalah: (1) orang tua serta masyarakat memberikan kontrol yang lebih ketat pada anak-anak yang beranjak dewasa agar menghindari anak menjadi korban tindak pidana pencabulan. Maka dari itu dibutuhkan kesadaran dan peran dari masyarakat, orang tua, dan aparat hukum. (2) diharapkan pemerintah dapat segera membuat peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengakomodir kejahatan seksual modern, seperti pencabulan sesama jenis terhadap anak. Pemerintah juga diharapkan agar menyelenggarakan sosialisasi terkait apa itu pencabulan terhadap anak. pihak kepolisian juga diharapkan lebih tanggap lagi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat akan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak. Kata Kunci: Kepolisian, Pencabulan Sesama Jenis, Anak
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301373559 . Digilib |
Date Deposited: | 09 Feb 2023 08:52 |
Terakhir diubah: | 09 Feb 2023 08:52 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69053 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |