ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN)

EVINA DWI MAIYANTI, 1912011018 (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (1984Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1981Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1983Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN) Oleh EVINA DWI MAIYANTI Kemajuan teknologi membawa suatu perubahan dan perkembangan terhadap kehidupan bermasyarakat. Perkembangan tersebut memicu berkembangnya jenis kejahatan baru, salah satunya yaitu Revenge Porn. Revenge Porn adalah tindakan yang mengarah pada pendistribusian secara online atas foto atau video yang terdapat unsur seksualitas tanpa izin atau persetujuan korban sebagai bentuk balas dendam guna mengancam dan mempermalukan korban. Berdasarkan hal tersebut sangat penting adanya suatu perlindungan terhadap korban revenge porn ini. Perlindungan hukum yang diperoleh terhadap wanita korban pornografi balas dendam (revenge porn) sudah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan berupa wawancara. Data dioleah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan secara kualitatif. Bentuk perlindungan terhadap korban revenge porn diantaranya yaitu dalam bentuk pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan hukum dan/atau bantuan hukum, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan medicolegal, pelayanan psikologis, pelayanan pendampingan. Bentuk perlindungan hukum ini dalam pelaksanaannya sudah diterapkan dan dilaksanakan dengan baik, namun juga terdapat beberapa faktor yang menghambat proses perlindungan hukum terhadap korban meliputi faktor penegak hukum, dimana masih ditemukan adanya oknum penyidik yang melakukan penyimpangan terhadap hak korban. Faktor sarana atau fasilitas, minimnya fasilitas penunjang alat bukti elektronik, yang mana tidak semua wilayah Evina Dwi Maiyanti kepolisian memiliki fasilitas penunjang tersebut. Faktor masyarakat, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap korban kesusilaan juga menjadi hambatan dalam proses perlindungan hukumnya. Faktor kebudayaan, seperti budaya malu yang masih melekat dijiwa masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kesusilaan juga menjadi penghambat dalam proses memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu perlu adanya sosialisasi maupun pendekatan kepada seluruh perempuan untuk selalu berhati-hati dan berani bertindak untuk melapor kepada aparat penegak hukum ataupun keluarga jika menemukan/merasakan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi pada diri sendiri maupun orang lain. Dibutuhkan kerjasama yang baik antar semua pihak untuk dapat mengatasi kasus pornografi balas dendam (revenge porn). Sehingga diharapkan kasus pornografi balas dendam (revenge porn) ini dapat diminimalisirkan. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Korban, Pornografi Balas Dendam, Revenge Porn.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301051561 . Digilib
Date Deposited: 09 Feb 2023 08:55
Terakhir diubah: 09 Feb 2023 08:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69054

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir