Diana, Sari (2022) PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (187Kb) | Preview |
|
File PDF
FULL SKRIPSI.pdf Restricted to Hanya staf Download (1683Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1746Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Anak merupakan salah satu aset pembangunan nasional, patut dipertimbangkan dan diperhitungkan dari segi kualias dan masa depannya. Anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam undang-undang khusus. Dalam sistem peradilan pidana anak keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Akan tetapi, dalam sistem peradilan pidana anak terdapat restorative justice yang merupakan perubahan regulasi dalam sistem peradilan pidana anak dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pengaturan restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di dalam hukum postif di Indonesia dan bagaimanakah pendekatan restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam (Studi Putusan Nomor:18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl). Metode penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pendekatan Normatif Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Menggala, dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari kajian kepustakaan, Putusan Pengadilan buku-buku, dokumen, serta peraturan perundang- undangan yang terkait dengan masalah yang akan dibahas. Langkah selanjutnya adalah mengklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, kemudian data tersebut disusun dan dianalisa dengan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan Pendekatan restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam hukum positif di Indonesia menjelaskan regulasi pengaturan Diversi sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentag Sistem Peradilan pidana Anak. Pasal 8 dan pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perdilan Pidana Anak,di tingkat kepolisian yang mana diversi dapat dilakukan dengan ketentuan hukuman pidana tidak menyentuh angka 7 tahun namun pada putusan ini diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman pidana melebihi 7 tahun. Diversi melalui pendekatan restoratif ditingkat kejaksaan harus melihat syarat-syarat penerapan Restoratif Justice oleh Kejaksaan, merujuk kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana pelaku dan korban jika ingin dilakukan restorative justice harus melakukan pedamaian dan hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara, sementara pada putusan ini tidak dapat di tetapkan restorative justice karena ancaman lebih dari 5 tahun dan pada saat itu belum ada perdamaian,sehingga tidak dapat dilakukan restorative justice kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Anak telah terbukti dan hakim tidak menemukan alasan pemaaf untuk melepaskan anak, sehingga anak dijatuhkan hukuman pemidanaan dengan pendekatan restoratif justice, hakim menilai bahwa diversi tidak dapat dilakukan karna tidak sesuai dengan ketentuan diversi, sehingga anak tetap untuk di jatuhi pidana 6 bulan dan pelatihan kerja di balai pemasyarakatan selama 3 bulan namun pidana tersebut tidak perlu di jalani tetapi ditambah syarat khusus berupa membersihkan salah satu masjid Selama 1 tahun yang di laksanakan 2 kali setiap bulannya, yang mana hakim menjatuhkan putusan ini dengan pendekatan restorative justice yang mengutamakan keadilan bagi seluruh pihak sehingga dalam menjatuhkan hukuman hakim menilai harus mempertimbangkan asas kepentingan bagi anak dan hukuman penjara sebagai hukuan terakhir (ultinum remedium). Saran dalam penelitian ini kedepannya pihak kejaksaan bis lebih mendalami lagi konsep-konsep dari undang-udang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan lebih menguatkan atau mengutamakan konsep Restoratif justice apa lagi kasus yang menyangkut anak yang berhadapan dengan hukum, terlebih indoneisa telah meratifikasi hukum internasional yang tertuang pada aricle 37 convenstion on te righ of the child. Agar anak yang belum dewasa dapat diperlakukan selayaknya anak yang di jamin oleh peraturan perundang-undangan untu tidak di penjara.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301430232 . Digilib |
Date Deposited: | 10 Feb 2023 00:21 |
Terakhir diubah: | 10 Feb 2023 00:21 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69064 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |