ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan)

Nyoman Apriyanto, 1912011213 (2023) ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (3701Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3661Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3663Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF (Studi Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) Oleh Nyoman Apriyanto Penghentian penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif merupakan kebijakan yang berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan ini dibuat untuk memberikan landasan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif demi menggali nilai keadilan dalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum terhadap tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif dan apakah penghentian penuntutan oleh penuntut umum terhadap tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restratif telah sesuai dengan pendekatan restorative justice. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum terhadap tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif telah terlaksana sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penghentian Penuntutan sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 140 Ayat (2), namun tidak diatur secara jelas mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam perkembangan hukum pidana maka dikeluarkanlah Kebijakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Melalui kebijakan tersebut perkara pidana penganiayaan berhasil diselesaikan melalui proses upaya perdamaian dengan alasan telah memenuhi syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima tahun), dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta telah adanya kesepakatan antara pihak Tersangka dan Korban untuk melakukan perdamaian melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya paksaan dan intimidasi dari pihak lain. Penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum terhadap tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ini telah sesuai dengan pendekatan restorative justice, yaitu pada saat proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah melibatkan secara langsung Tersangka, Keluarga Tersangka, Korban, Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan telah terjadi pemulihan kembali seperti pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana ditandai dengan adanya kesepakatan untuk melakukan perdamaian antara Tersangka dan Korban, serta masyarakat merespon baik mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tindak pidana penganiayaan tersebut. Saran dari penelitian ini adalah pengaturan mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perlu dicantumkan dalam ketentuan hukum pidana formil atau dapat dimasukan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar dasar hukum penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif lebih kuat dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif menjadi terintegrasi antar aparat Penegak Hukum. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Penganiayaan. ABSTRACK AN ANALYSIS OF THE TERMINATION OF PROSECTION BY THE PUBLIC PROSECUTOR OF THE CRIME OF PERSECUTION THROUGH RESTORATIVE JUSTICE (Study at Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) By Nyoman Apriyanto Termination of prosecution of criminal acts of persecution through restorative justice is a policy based on the Republic of Indonesia Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. This Prosecutor's Regulation was made to provide a basis for the Public Prosecutor in resolving criminal cases through restorative justice in order to explore the value of justice in society. The problem in this study is how is the implementation of the termination of prosecution by the Public Prosecutor of criminal acts of persecution through restorative justice and whether the termination of prosecution by public prosecutors of criminal acts of persecution through restrative justice is in accordance with the restorative justice approach. The approach method used in this study is a normative juridical and empirical juridical approach, emphasizing the study of the rule of law, and the data used are secondary data and primary data. Data collection was carried out by library research and field studies. The results of the research and discussion show that the termination of prosecution by the Public Prosecutor of the crime of persecution through restorative justice has been carried out in accordance with the Republic of Indonesia Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. Termination of Prosecution was previously regulated in the Criminal Procedure Code in Article 140 Paragraph (2), but it is not clearly regulated regarding termination of prosecution based on restorative justice. In the development of criminal law, the Prosecutor's Office Regulation Policy Number 15 of 2020 was issued. Through this policy the criminal case of persecution was successfully resolved through a process of conciliation on the grounds that it had fulfilled the conditions for terminating prosecution based on restorative justice, that is, the suspect had committed a crime for the first time, crime is only punishable by a fine or imprisonment of not more than 5 (five years), and the losses incurred as a result of the crime are not more than IDR 2,500,00.00 (two million five hundred thousand rupiah), and there has been an agreement between the Suspect and the Victim to make peace through deliberations to reach a consensus without any coercion and intimidation from other parties. Termination of prosecution by the Public Prosecutor against the crime of persecution through restorative justice at the South Lampung District Attorney is in accordance with the restorative justice approach, namely when the process of termination of prosecution based on restorative justice directly involved the suspect, the suspect's family, the victim, the victim's family, community leaders and there has been a restoration to its original state before the crime occurred, marked by an agreement to make peace between the suspect and the victim, and the community responded well to the termination of prosecution based on restorative justice for the crime of persecution. The suggestion from this study is that arrangements regarding the termination of prosecution based on restorative justice need to be included in formal criminal law provisions or can be included in the Draft Criminal Procedure Code so that the legal basis for resolving criminal cases through restorative justice is stronger and settlement of cases through restorative justice becomes integrated among law enforcement officials. Keywords: Termination of Prosecution, Restorative Justice, Persecution.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301154773 . Digilib
Date Deposited: 10 Feb 2023 01:52
Terakhir diubah: 10 Feb 2023 01:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69078

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir