Adiansyah Surya Yudhistira, 1952011019 (2023) KEPASTIAN HUKUM DAN KEJELASAN MASA TUNGGU WAKTU PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA MATI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (2740Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2738Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2740Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK KEPASTIAN HUKUM DAN KEJELASAN MASA TUNGGU WAKTU PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA MATI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Oleh: Adiansyah Surya Yudhistira Terpidana mati yang telah melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dan telah ditolak permohonan grasi, maka putusan mengenai pidana mati tidak dapat berubah kembali. Pada saat itu terpidana mati telah memenuhi persyaratan untuk segera dieksekusi demi mewujudkan kepastian hukum dari suatu proses penegakan hukum, namun dalam praktiknya terpidana mati harus dihadapkan pada persoalan masa tunggu eksekusi yang tidak jelas dan tidak mencerminkan kepastian hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai kepastian hukum dan kejelasan masa tunggu waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia dan penanganan masa tunggu waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka dan didukung wawancara dengan narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, dan dua Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa kepastian hukum dan kejelasan masa tunggu waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan bahwa pidana mati menjadi pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Pidana mati juga dapat dijatuhkan oleh Hakim dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun. Eksekusi pidana mati dapat dilaksanakan apabila permohonan grasi telah ditolak oleh Presiden. Lapas tidak Adiansyah Surya Yudhistira mewajibkan segala kegiatan-kegiatan yang ada di dalam Lapas bagi terpidana mati, walaupun pegawai Lapas tetap mengajak terpidana mati untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di dalam Lapas, apabila terpidana mati menolak, maka tidak ada paksaan bagi pegawai Lapas untuk mengajak terpidana mati melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan dalam mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan masa tunggu waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia, negara Indonesia diharapkan mampu membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia. Dan bagi para seluruh aparat penegak hukum, khususnya pegawai Lapas diharapkan benar dalam menjalankan tugasnya melakukan penanganan masa tunggu waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia, yakni dengan cara membina dan mengayomi terpidana mati sebagaimana mereka membina dan mengayomi narapidana biasa di dalam Lapas. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Masa Tunggu, Eksekusi, Pidana Mati ABSTRACT LEGAL CERTAINTY AND CLARITY WAITING PERIOD FOR DEATH CRIMINAL EXECUTIONS IN THE FRAMEWORK OF CRIMINAL LAW REFORM IN INDONESIA By: Adiansyah Surya Yudhistira Death row convicts who have made extraordinary legal efforts for review and have been refused clemency, the decision regarding death penalty cannot be changed again. At that time, death row convicts had met the requirements to be executed immediately in order to create legal certainty from a law enforcement process, but in practice death row convicts had to be faced with the issue of waiting periods for execution which were unclear and did not reflect legal certainty. The problem in this thesis is regarding legal certainty and the clarity of the waiting period for the implementation of death penalty executions in the context of renewing criminal law in Indonesia and handling the waiting period for the implementation of death penalty executions in Indonesia. The method used in this study is a normative juridical approach that uses secondary data. The data collection method used the literature study method and was supported by interviews with informants in this study consisting of the Head of the Section for Legal Efforts for Execution and Examination in the Special Crimes Division of the Lampung High Prosecutor's Office, Head of the Class I Penitentiary Development Division in Bandar Lampung, and two Lecturers of the Criminal Law Department at the Faculty of Law Lampung University. Data analysis was performed using qualitative analysis. Based on the results of the research and discussion, it can be seen that legal certainty and clarity of the waiting period for the execution of capital punishment in the context of reforming criminal law in Indonesia is stipulated in Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code stipulates that capital punishment is a criminal offense are special and always threatened alternatively. Death penalty can also be imposed by a Judge with a probationary period of 10 (ten) years. Death penalty executions can be carried out if the President's application for clemency has been rejected. Correctional Institutions do not require death row convicts to carry out all activities in prison, even though prison staff still invite death row convicts to participate in activities in prison, if the death row convict refuses, then there is Adiansyah Surya Yudhistira no coercion for prison staff to invite death row convicts to carry out activities these activities. Based on the results of the research and discussion, it is suggested that in realizing legal certainty and clarity of the waiting period for the implementation of death penalty executions in the context of renewing criminal law in Indonesia, the Indonesian state is expected to be able to make clear and firm regulations regarding the time limit for the execution of death penalty in Indonesia. And for all law enforcement officials, especially prison staff, it is hoped that they are right in carrying out their duties in handling the waiting period for the execution of death sentences in Indonesia, namely by fostering and protecting death row convicts as they foster and protect ordinary convicts in prisons. Keywords: Legal Certainty, Waiting Period, Execution, Death Penalty
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301578725 . Digilib |
Date Deposited: | 10 Feb 2023 06:55 |
Terakhir diubah: | 10 Feb 2023 06:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69090 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |