ARINI, MERONICA (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (171Kb) | Preview |
|
File PDF
2. TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1304Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. TESIS FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1209Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Obat sebagai sarana menyelesaikan permasalahan dalam dunia kesehatan memiliki aturan-aturan yang baku dan proses yang panjang sebelum diberikan kepada pasien. Proses pemberian obat itu harus dilakukan dengan baik dan benar agar mendapatkan hasil yang tepat pada pasien. Standard Operating Procedure (SOP) dalam pemberian obat memiliki tujuh prinsip yang benar yaitu, benar pasien, benar obat, benar dosis, benar rute pemberian, benar waktu, benar dokumentasi dan benar informasi. Pemberian obat yang tidak sesuai SOP tentunya akan membahayakan bagi pasien dan merupakan tindakan malpaktik. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu : Pertama, apakah Standard Operating Procedure (SOP) bagi dokter dalam pemberian obat kepada pasien. Kedua, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap dokter dalam kesalahan pemberian obat kepada pasien. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data pada penelitian ini dengan data primer atau lapangan melalui wawancara beberapa sumber dan data sekunder dengan cara menelusuri literaturliteratur. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa SOP dalam pemberian obat menggunakan prinsip delapan benar pada pemberian obat adalah benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, benar rute, benar informasi, benar respon dan benar dokumentasi. Dalam pertanggungjawab pidana harus memenuhi syaratsyarat sesuai dengan Teori Sudarto yaitu : Memenuhi rumusan Undang-Undang, bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar), mampu bertanggungjawab, dan dolus atau culpa (tidak ada alasan pemaaf). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dokter tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya secara pidana berdasarkan Pasal 359 Jo. Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman penjara serta pencabutan surat izin praktik. Kata Kunci: Dokter, Obat, Pertanggungjawaban Pidana.
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 2301078604 . Digilib |
Date Deposited: | 10 Feb 2023 04:47 |
Terakhir diubah: | 10 Feb 2023 04:47 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69103 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |