MURDIAN, 2022011061 (2023) PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1206Kb) |
||
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1106Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi haruslah menjadi fokus utama untuk segera diselesaikan dan dikembalikan, khususnya dalam korupsi yang dinilai dalam jumlah angka yang ringan, oleh karena jumlah kerugian yang ringan tersebut dirasa tidak sepadan dengan jumlah anggaran yang harus dikeluarkan berikut dengan tenaga Aparat Penegak Hukum yang habis untuk menangani pidana korupsi ringan tersebut, sehingga pada akhirnya menyebabkan Negara menjadi tambah rugi. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan pedoman tentang kategori-kategori tindak pidana korupsi itu sendiri, yang tidak diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat sarat dengan penggunaan prinsip retributive justice yaitu konsep penyelesaian perkara pidana dengan cara penghukuman atau penderaan fisik, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 4 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Dalam prakteknya, penerapan prinsip tersebut sudahlah tidak relevan untuk diterapkan secara strick terhadap seluruh jenis pidana korupsi, oleh karena tujuan fokus utama pengembalian kerugian asset atau keuangan Negara menjadi tidak tercapai. Dalam upaya pengembalian kerugian keuangan Negara akibat perbuatan korupsi dalam jumlah ringan, haruslah pula menggunakan pendekatan pada prinsip restorative justice sebagai bentuk fokus utama dalam pemulihan keuangan Negara, dimana prinsip tersebut di beberapa Negara maju seperti Belanda dalam penyelesaian pengembalian kerugian keuangan Negara akibat perbuatan korupsi telah diterapkan dan memberikan hasil yang mengembirakan. Keadaan tersebut telah mendapatkan respon oleh lembaga Kejaksaan RI dalam hal penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dengan dikelarkannya SE Jampidsus Nomor: B765/F/Fd.1/04/2018 tertanggal 20 April 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya terbatas pada menemukan peristiwa Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan hukum, tetapi juga harus mengusahakan untuk menemukan besaran Kerugian Keuangan Negara, dan juga dalam SE Jampidsus Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010 tertanggal 18 Mei 2010 yang salah satu poin dalam isinya menginstruksikan dan menghimbau kepada seluruh Kejaksaan Tinggi agar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat yang dengan kesadaran telah mengembalikan kerugian keuangan Negara perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atas berlakunya asas restorative justice. Penyelasaian pengembalian kerugian keuangan Negara atau Daerah akibat perbuatan korupsi dengan menggunakan prinsip restorative justice ternyata selama ini juga telah diterapkan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menerapkan prinsip restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana penerapan konsep restorative justice dalam hukum pemberantasan korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini semakin meningkat mengetahui apakah konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi iii dapat diterapkan dalam hukum Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research), dengan pendekatan pada peraturan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi dapat dilihat dari kaidah-kaidah peraturan tersebut di atas, sehingga secara teroritis dan secara yuridis tentang penegakkan hukum dan konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi dapat di terapkan dalam hukum Indonesia. Kata Kunci: Pengembalian Keuangan Negara, Restorative Justice, Tindak Pidana Korupsi
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 2301829180 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Feb 2023 02:18 |
Terakhir diubah: | 13 Feb 2023 02:18 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69122 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |