ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA TIDAK LENGKAP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KEONARAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt Sel)

Annisa , Diska Nabila (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA TIDAK LENGKAP YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KEONARAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt Sel). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (163Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (876Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (730Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengaturan mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) telah diatur dalam KUHP dan UU ITE. Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim masih menggunakan KUHP walaupun terdapat asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali” serta menjatuhkan pidana lebih ringan yakni 10 (sepuluh) bulan bila dibandingkan dengan ancaman pidananya yakni 2 (dua) tahun. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penyebaran berita tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran melalui media sosial pada putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2021/PN Jtk Sel dan apakah penjatuhan pidana terhadap tindak pidana penyebaran berita tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran melalui media sosial dalam putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2021/PN Jtk Sel sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada narasumber yang berhubungan dengan penelitian. Selanjutnya data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt Sel terdiri dari pertimbangan yuridis memenuhi semua unsur Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengacu pada Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti. Pertimbangan filosofis yaitu dalam menjatuhkan putusan berupa pidana penjara 10 (sepuluh) bulan mengharapkan terdakwa dapat memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi perbuatannya kembali, namun seharusnya pasca operasi terdakwa tetap ditahan dan dilanjutkan kembali pidananya bukan meringankan hukumannya serta pertimbangan sosiologis yaitu hakim melihat latar belakang sosial terdakwa yang masih berada dalam perawatan dokter pasca operasi dan mempunyai tanggungan keluarga dan melihat bahwa putusannya memiliki manfaat bagi masyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan hakim pada Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt Sel sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena telah memenuhi syarat seseorang dapat dipidana sesuai Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP yaitu terdapat 2 (dua) alat bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung J5 warna biru, 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba berisi salinan akun twitter terdakwa. Dalam fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyebaran berita tidak lengkap di akun twitternya @jumhurhidayat yang berpotensi menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial. Saran dalam penelitian ini hakim hendaknya menjatuhkan putusan secara maksimal karena putusan yang diberikan lebih ringan yakni 10 (sepuluh) bulan bila dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni 2 (dua) tahun dan untuk seluruh lapisan masyarakat di Indonesia diharapkan tidak dengan mudah membuat dan menyebarkan berita bohong (hoax), bisa lebih selektif dalam memilih berita yang ada di media sosial serta lebih berhati-hati terhadap berita yang bersifat provoaktif. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Berita Tidak Lengkap, Media Sosial.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301400230 . Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2023 02:26
Terakhir diubah: 13 Feb 2023 02:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69129

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir