ANALISIS PERAN HAKIM ANAK DALAM DIVERSI PADA KASUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang)

Fairuz Adhytia Salsabila, 1912011080 (2023) ANALISIS PERAN HAKIM ANAK DALAM DIVERSI PADA KASUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (5Mb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (5Mb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (5Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PERAN HAKIM ANAK DALAM DIVERSI PADA KASUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang) Oleh Fairuz Adhytia Salsabila Perkara anak telah diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menghadirkan konsep diversi dan Restorative Justice yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap pelaku kejahatan, korban dan masyarakat sebagai sebuah bentuk penyelesaian perkara. Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak dalam sistem peradilan pidana. Namun pada faktanya, diversi yang pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA tidak semua kasus anak penyalahguna narkotika dilaksanakan upaya diversi oleh hakim anak, masih terdapat banyak hambatan dalam proses pelaksanaannya. Hambatan yang hadir menyebabkan upaya diversi belum dapat dioptimalisasikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah peran hakim anak dalam penerapan diversi serta apakah faktor penghambat peran hakim anak dalam memberikan upaya diversi pada kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah hasil dari wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran hakim anak dalam penerapan diversi meliputi peran normatif yaitu peranan yang dilakukan oleh hakim anak terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Fairuz Adhytia Salsabila Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, PERMA Nomor 4 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peran Faktual yaitu peranan hakim anak dalam mengupayakan pemberian diversi tidak hanya dilihat dari peran normatifnya saja atau adanya undang- undang, melainkan hakim anak juga mengupayakan diversi berdasarkan kesepakatan yang terjadi antara pihak korban maupun pelaku dengan melakukan musyawarah bersama pihak-pihak terkait agar terjadi kesepakatan diversi, dan peran ideal seorang hakim anak dalam melaksanakan upaya diversi pada kasus tindak pidana anak tetap harus berdasar pada undang-undang yang ada tetapi disamping itu hakim juga harus tetap melihat fakta yang ada mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara anak. Faktor penghambat pelaksanaan peran hakim anak dalam diversi terletak pada faktor penegak hukumnya yaitu adanya perbedaan persepsi antara penegak hukum mengenai aturan dalam Pasal 7 UU SPPA dan Pasal 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam SPPA. Selain itu, kurangnya sarana dan fasilitas ruang konferensi khusus pelaksanaan diversi yang menunjang suasana kekeluargaan, minimnya jumlah hakim anak, juga kurangnya sarana ruang tunggu yang ramah anak. Selanjutnya dari faktor masyarakat, yaitu adanya respon negatif dari masyarakat terkait upaya penyelesaian perkara anak melalui jalur diversi oleh aparat penegak hukum karena masih melekatnya paradigma yang mengharuskan bahwa setiap perbuatan pidana yang timbul harus dijatuhi hukuman pidana. Faktor penghambat terakhir yakni faktor kebudayaan, masyarakat yang ada cenderung memiliki budaya kurang baik mengenai anggapan kasus perkara pidana anak hanya bisa diselesaikan apabila adanya sejumlah uang atau berupa sogokan. Kata Kunci: Diversi, Peran Hakim Anak, Narkotika.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301321575 . Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2023 07:30
Terakhir diubah: 13 Feb 2023 07:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69154

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir