KAJIAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (DOXING) MELALUI MEDIA SOSIAL

Cindi Novita Putri, 1912011179 (2023) KAJIAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (DOXING) MELALUI MEDIA SOSIAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2478Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2481Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK KAJIAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (DOXING) MELALUI MEDIA SOSIAL Oleh Cindi Novita Putri Salah satu bentuk kejahatan berbasis internet (cyber crime) adalah penyebaran data pribadii (doxing). Doxing didefinisikan sebagai sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi dan data pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Regulasi mengenai pelanggaran privasi seperti kejahatan doxing dibahas dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksasi Elektronik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kajian kriminologi kejahatan penyebaran data pribadi (doxing) melalui media sosial dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan penyebaran data pribadi (doxing) melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan empiris dan normatif. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder dengan proses pengumpulan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Narasumber dalam penelitian ini adalah Penyidik Unit Cyber Crime Polda Lampung, Akademisi Fakultas Hukum dan Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa kajian kriminologi terdiri dari: kejahatan doxing yang merupakan kejahatan yang melanggar hukum pidana karna telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Pelaku kejahatan doxing juga memiliki beberapa motif, yaitu antara lain motif kompetitif, motif balas dendam, motif keadilan, dan motif politik. Objek kriminologi yang terakhir yaitu reaksi masyarakat terhadap kejahatan doxing yang dapat bersifat formal, informal dan nonformal. Upaya penanggulangan kejahatan doxing meliputi upaya penal (represif) yang menitikberatkan pada pelaku doxing untuk dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga terdapat upaya nonpenal (preventif) yang dilakukan dengan cara membina masyarakat agar tidak menjadi pelaku ataupun korban doxing. Cindi Novita Putri Saran dari penelitian ini agar kajian kriminologi kejahatan doxing dapat memberikan pemahaman mengenai gejala kejahatan doxing seluas-luasnya dan lebih mendalam agar dapat menekan angka kejahatan doxing yang marak terjadi dan dalam upaya penanggulangan kejahatan khususnya melalui upaya penal (represif) diharapkan dapat dilaksanakan kriminalisasi mengenai kejahatan doxing. Sedangkan, upaya penanggulangan kejahatan doxing melalui sarana non penal (preventif) diharapkan agar aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam melakukan pencegahan atau pemberantasan kejahatan doxing. Kata Kunci : Kriminologi, Doxing, Media.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301807619 . Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2023 06:47
Terakhir diubah: 13 Feb 2023 06:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69177

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir