PERAN KEPALA DESA HAJIMENA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PIDANA DI KAMPUNG RESTORATIF JUSTICE

ADIMAS , BRAMNTYO (2023) PERAN KEPALA DESA HAJIMENA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PIDANA DI KAMPUNG RESTORATIF JUSTICE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (1742Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1737Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1739Kb) | Preview

Abstrak

Berdasarkan PERMA No. 15 Tahun 2020 Kebijakaan dari Peraturan Kejaksaan tentang adanya kampung restorative justice.saat ini di Lampung Selatan tepat nya di desa Hajimena bahwa dalam peraturan tersebut mengenai peran kepala desa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa pidana di kampung restorative justice dan apakah faktor penghambat pelaksaan peran dalam penyelesaian sengketa pidana di kampung restorative justice Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yuridis, dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan proses pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran kepala desa dalam penyelesian sengketa pidana di kampung restoratif justice Kepala desa memiliki peran yang sangat begitu penting serta di butuhkan untuk berperan sebagai penengah dan penyelesain perselishan didalam kehidupan masyarakat Peran kepala desa selalu dipandu oleh diskusi untuk mencapai konsensus bahwa hasilnya mengikat pihak yang berkonflik tidak seharusnya pihak yang dirugikan. Peran mediator pada saat mediasi yaitu: memimpin diskusi, memelihara atau menjaga aturan-aturan perundangan, mendorong para pihak untuk menyampaikan masalah dan kepentinganya secara terbuka, mendorong para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan pertarungan yang harus dimenangkan tetapi diselesaikan, mendengar, mencatat danmengajukan pertanyaan, membantu para pihak mencapai titik temu. Berdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP merumuskan kriteria tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 bagian ini. Sementara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHAP bahwa "Besaran nilai kerugian yang disebutkan pada undang-undang di atas sudah tidak sesuai dengan nilai tukar mata uang pada saat ini". Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PERMA ini menetapkan nilai kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Faktor-faktor yang menghambat Peran Kepala Desa dalam Pnyelesaian Sngketa Pidana Di kampung Restoratif yaitu Faktor Belum adanya Undang-ndang tentang mediasi,adanya perbedaan di kalangan aparat penegak hukum tentang konsep restoratif justice melalui mediasi penal, Rekomendasi dari penelitian ini adalah Diperjelas secara eksplisit pengaturan mengenai kepala desa sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pidana, baik melalui perubahan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau melalui perbaikan Peraturan Pemerintah sehingga dapat menjadi acuan yang jelas dalam implementasi di masyarakat desa sekaligus untuk mendayagunakan peran kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan guna memperluas access to justice dan mengurangi beban peradilan Negeri.dan Perlunya pelatihan bagi kepala desa guna meningkatkan kompetensinya sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pidana pada masyarakat. Kata kunci: Kampung Restoratif, Penyelesaian Sengketa, Peranan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301502563 . Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2023 09:01
Terakhir diubah: 13 Feb 2023 09:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69180

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir