Helen Vriska Bela, 1912011045 (2022) TINJAUAN KEKUATAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU TERHADAP KONSTRUKSI YURIDIS PEMBUKTIAN PADA HUKUM PIDANA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (181Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4077Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN .pdf Download (4031Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
i ABSTRAK TINJAUAN KEKUATAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU TERHADAP KONSTRUKSI YURIDIS PEMBUKTIAN PADA HUKUM PIDANA DI INDONESIA Oleh HELEN VRISKA BELA Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurangkurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain. Dalam hukum dikenal istilah Testimonium De Auditu yang artinya keterangan saksi yang dimana saksi tidak meilhat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peritiwa pidana melainkan ia mengetahui dan mendengar kejadian tersebut dari orang lain. Kesaksian Testimonium De Auditu secara umum tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah karena tidak sesuai dengan KUHAP. Kekuatan pembuktian saksi Testimonium De Auditu hanya berperan sebagai bukti petunjuk yang perlu dikuatkan dengan bukti lain, karena sifatnya yang hanya sebagai bukti yang mendukung bukti lain dalam proses pembuktian suatu perkara pidana. Dalam penelitian ini, mempunyai beberapa tujuan diantaranya yaitu untuk mengetahui konstruksi yuridis pembuktian perkara pidana pada hukum pidana di Indonesia dan kekuatan kesaksian Testimonium De Auditu terhadap pembuktian perkara pidana di Indonesia.Ruang lingkup pembahasan ini difokuskan pada kekuatan kesaksian Testimonium De Auditu terhadap pembuktian perkara pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan masalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Sifat Penelitian ini adalah Preskriptif sifat. Teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan Teknik dokumentasi. Sumber data yang diperoleh yaitu Data Primer, Data Skunder dan Data Tersier. Hasil penelitian ini yaitu sistem pembuktian di Indonesia menggunakan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif adalah yang didasarkan pada keyakinan hakim yang mana keyakinan itu timbul dari alat-alat bukti dalam undang- undang. Dalam persidangan sering dijumpai perkara dimana tidak ada ii saksi yang melihat kejadian secara pasti dan hanya mendengar kejadian tersebut dari korbannya saja. Hal ini tentu saja menyulitkan dalam hal pembuktian yang dilakukan oleh terdakwa, karena saksi yang mendengarkan keterangan dari orang didalam KUHAP tidak dapat dijadikan saksi, dan saksi tersebut disebut saksi Testimonium De auditu. Kekuatan pembuktian keterangan saksi Testimonium De Auditu pada suatu perkara, didasarkan atas pertimbangan dan/atau keyakinan hakim. Disitulah fungsinya hakim sebagai pengadilan dengan memposisikan nurani dan keyakinannya, sehingga siapa pun yang berpekara akan di putus secara adil. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Kekuatan pembuktian keterangan saksi Testimonium De Auditu terkait kekuatan pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia baik pra maupun pasca putusan Nomor MK : 65/PUU-VIII/2010 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana di Indonesia secara umu . namun dapat diteapkan pada beberapa kasus tertentu seperti kasus kekerasan seksual pabila ada alasan yang kuat untuk mempercayai kebenaran dari saksi Testimonium De Auditu , dengan kata lain agar dapat diterapkan lebih efektif dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan diperlukan indikasi keandalan yang cukup, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mengandung pertimbangan yang adil. Jadi paling tidak keterangan saksi Testimonium De Auditu dapat dipakai sebagai petunjuk. Kata kunci: Testimonium De Auditu, Pembuktian dan Hukum . iii ABSTRACT REVIEW OF THE POWER OF TESTIMONIUM DE AUDITU ON THE JURIDICAL CONSTRUCTION OF PROOF IN INDONESIA'S CRIMINAL LAW By HELEN VRISKA BELA Witness testimony is the most important piece of evidence in a criminal case. There is no criminal case that escapes the evidence from witnesses. Almost all proof of criminal cases always relies on examining witness statements, at least in addition to evidence with other evidence. In law, the term Testimonium De Auditu is known, which means witness testimony in which the witness does not see, hear, or experience a criminal incident himself, but he knows and hears the incident from other people. Testimonium De Auditu's testimony in general cannot be accepted as valid evidence because it is not in accordance with the Criminal Procedure Code. The evidentiary strength of the witness Testimonium De Auditu only serves as guiding evidence that needs to be corroborated with other evidence, In this study, it has several objectives, including to find out the juridical construction of proving criminal cases in criminal law in Indonesia and the strength of Testimonium De Auditu's testimony in proving criminal cases in Indonesia. The scope of this discussion is focused on the strength of Testimonium De Auditu's testimony in proving criminal cases in Indonesia. Indonesia. This study uses a type of normative research with the problem approach Legislative Approach and Case Approach. The nature of this research is a prescriptive nature. The technique for collecting legal materials uses documentation techniques. The data sources obtained are Primary Data, Secondary Data and Tertiary Data. The results of this study are that the evidentiary system in Indonesia uses a statutory evidentiary system in a negative way which is based on the judge's convictions where the conviction arises from the evidence in the law. In trials, cases are often encountered where there are no witnesses who saw the incident for certain and only heard about the incident from the victim. This of course makes it difficult in terms of the evidence carried out by the defendant, because a witness who hears information from someone within the Criminal Procedure Code cannot iv be used as a witness, and the witness is called a Testimonium De auditu witness. The strength of proof of the testimony of the Testimonium De Auditu witness in a case is based on the considerations and/or beliefs of the judge. That is where the function of the judge as a court by positioning his conscience and beliefs, The conclusion of this study is that the strength of evidence from witness testimony Testimonium De Auditu regarding the strength of evidence in criminal cases in Indonesia, both pre and post-decision MK Number: 65/PUU-VIII/2010, does not have binding legal force on the judge's considerations in deciding a criminal case in Indonesia in general. however, it can be applied in certain cases such as cases of sexual violence if there are strong reasons to believe the truth of the witness Testimonium De Auditu, in other words, in order to be applied more effectively in the process of investigation, prosecution and trial, indications of sufficient reliability are needed, have binding legal force. and contains fair judgment. So at least the testimony of the witness Testimonium De Auditu can be used as a guide. Keywords: Testimonium De Auditu, Proof and Law.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301892796 . Digilib |
Date Deposited: | 14 Feb 2023 01:24 |
Terakhir diubah: | 14 Feb 2023 01:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69186 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |